Kasus Suap Kempupera, KPK Periksa Staf Anggota DPR
Selasa, 20 Desember 2016 | 12:46 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa staf anggota Komisi V DPR bernama Jailani Paranddy, Selasa (20/12). Jailani bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang telah berstatus tersangka.
"Jailani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Diduga, pemeriksaan terhadap Jailani dilakukan penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat tiga legislator tersebut. Hal ini lantaran Jailani sempat menyebut keterlibatan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin.
Dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (4/5), Jailani yang merupakan Staf ahli anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow itu mengaku menyerahkan kepada uang Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015.
Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Mutakim. Pemberian uang yang diatur oleh Musa ini merupakan sebagian dari fee proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi tersebut kepada Abdul Khoir.
Selain Jailani, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Tan Yudhana Tanaya. Diduga, Tan Yudhana Tanaya merupakan kerabat Aseng yang juga memiliki nama Tan Franky Tanaya. Seperti halnya Jailani, Tan Yudhana Tanaya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng.
"Tan Yudhana Tanaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Aseng menjadi orang kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




