Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Proses Hukum Buni Yani

Rabu, 21 Desember 2016 | 17:21 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Buni Yani. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media elektronik yang diduga dilakukan Buni.

"Selanjutnya kami dari penyidik tentunya melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang ada," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Dikatakannya, berkas perkara Buni telah dikirim tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita menunggu, apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai nanti menunggu dinyatakan lengkap. Apabila lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menyampaikan, setelah tahap dua, nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan.

"Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluar lah ketetapan sidang. Targetnya ya secepatnya (disidangkan), biar ada kepastian hukum," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon