Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Proses Hukum Buni Yani
Rabu, 21 Desember 2016 | 17:21 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Buni Yani. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media elektronik yang diduga dilakukan Buni.
"Selanjutnya kami dari penyidik tentunya melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang ada," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Dikatakannya, berkas perkara Buni telah dikirim tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita menunggu, apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai nanti menunggu dinyatakan lengkap. Apabila lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.
Ia menyampaikan, setelah tahap dua, nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan.
"Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluar lah ketetapan sidang. Targetnya ya secepatnya (disidangkan), biar ada kepastian hukum," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




