Ketua MA: Saya Tidak Intervensi Kasus La Nyala
Rabu, 28 Desember 2016 | 15:12 WIB
Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Yang bersangkutan memang kerabat dekat saya, namun saya tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (28/12).
Sebagaimana diketahui mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali. "Saya berani menjamin, tidak sedikit pun saya menyinggung soal kasus La Nyalla, tidak pernah meskipun dia keluarga sendiri," tegas Hatta.
Hatta menambahkan dirinya bertekad untuk tidak melakukan intervensi terkait perkara yang ditangani hakim. Sebagai Ketua MA, Hatta menilai dirinya harus memberikan contoh sebagai seorang pimpinan dengan menjaga independensi hakim. "Hakim itu harus independen, keputusannya otonom dan penuh kemerdekaan, inilah yang saya jaga," jelas Hatta.
Sebelumnya La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla dituduh melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 26,654 miliar.
Namun pada Selasa (27/12) majelis hakim membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan.
Saksikan Videonya di sini:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




