Buruh Migran Desak MKD Segera Proses Fahri Hamzah
Senin, 30 Januari 2017 | 14:42 WIB
Jakarta - Lingkaran Aliansi Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (30/1). Pelaporan itu terkait cuitan Fahri Hamzah yang menyebut TKI di Hong Kong "babu" dan "mengemis".
LACI menganggap kicauan Fahri tersebut merendahkan TKI. Padahal banyak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Kami datang ke sini untuk mengadukan kata-kata Fahri yang mengatakan pengemis dan babu. Tidak selayaknya Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu," ujar kata Ketua LACI Nur Halimah di ruang MKD, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Menurutnya, LACI adalah organisasi TKI yang bekerja di Hong Kong. TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri bukanlah pengemis, seperti yang dikatakan Fahri di Twitter.
Halimah menegaskan, cuitan Fahri telah menyinggung TKI yang bekerja di Hong Kong. Mereka mempertanyakan ke MKD terkait pelanggaran kode etik, makna babu yang dinilai sangat menyakitkan buruh migran.
Ia mendesak MKD agar segera memeriksa Fahri Hamzah yang dianggap telah melanggar kode etik. Fahri sebagai wakil rakyat dinilai melanggar Pasal 81 huruf (g) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




