Rumah Kosong, KPK Gagal Periksa Bupati Lampung Timur
Senin, 27 Februari 2017 | 17:56 WIB
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, Senin (27/2). Nuni, sapaan Chusnunia sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Keterangan politikus PKB dan mantan anggota Komisi IX DPR ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat surat pemanggilan dilayangkan, rumah Chusnunia sedang kosong. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Chusnunia yang juga Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja saat Menakertrans dijabat Erman Soeparno pada 2007 lalu akan dijadwal ulang penyidik. Penjadwalan ulang pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap mantan anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi.
"Dua Saksi untuk CJM (Chusnunia Chalim dan Zuber Safaw) terkait tindak pidana korupsi (TPK) Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, surat panggilan return karena rumah keduanya kosong," kata Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2). Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




