Narkoba, Sopir Truk Ditangkap Polres Buleleng
Minggu, 23 April 2017 | 12:19 WIB
Singaraja- Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang sopir truk bernama Ketut Kariasa alias Kari (47) asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibeli dari seseorang yang berasal dari Desa Bila," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Minggu (23/4).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu telepon genggam yang diduga digunakan tersangka berkomunikasi saat membeli barang terlarang itu. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli melalui seseorang yang kini masih dalam perburuan.
Adnyana mengungkapkan, polisi melakukan penggeledahan di rumah orang yang dimaksud Kari di Desa Bila, namun tidak ditemukan barang bukti. "Keterangan sementara orang yang dituding tersangka tidak mengaku pernah memberikan barang. Ini masih kami dalami lagi dan pemeriksaan masih dalam tahap pengembangan," papar dia.
Menurut Adnyana, pihaknya menduga tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan baru. "Kami sinyalir ini adalah jaringan baru. Ke depan akan kami selidiki apakah ada kaitan dengan beberapa jaringan sebelumnya," terang dia.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




