DPR Gulirkan Hak Angket, Pemerintah Tolak Pelemahan KPK

Rabu, 26 April 2017 | 20:03 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo (dari kiri-kanan), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang serta Alexander Marwata mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015.
Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo (dari kiri-kanan), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang serta Alexander Marwata mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki secara tegas menyatakan sikap pemerintah yang menolak berbagai upaya pelemahan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), terkait adanya usulan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tidak ikut campur soal hak angket. Tapi, sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK," kata Teten di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4).

Penggunaan hak angket muncul pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK pada 18-19 April lalu.

Pada pertemuan itu, Komisi III DPR mendesak jajaran KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Teten mengatakan, sejak dulu DPR terus berusaha melemahkan KPK dengan cara akan merevisi UU KPK.

"Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua upaya pelemahan KPK," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon