Hak Angket, KPK Sesalkan Inkonsistensi Sikap Fraksi

Rabu, 7 Juni 2017 | 19:59 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali ketidakkonsistenan sejumlah fraksi terkait hak angket terhadap lembaga antikorupsi. Saat Rapat Paripurna DPR mengesahkan hak angket KPK sebagai usulan DPR, Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di Pansus Hak Angket.

Namun, dalam rapat perdana pembentukan struktur Pansus Hak Angket, Rabu (7/6), Fraksi PAN, PKB dan Gerindra yang sebelumnya menolak justru mengirimkan wakilnya.

"Kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian berubah," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Perubahan sikap sejumlah fraksi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, perubahan ini terjadi beberapa saat menjelang rapat perdana Pansus Hak Angket. Bahkan, PAN memutuskan mengirim anak dari mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Hanafi Rais untuk bergabung dengan Pansus saat rapat Pansus sedang berjalan.

Sikap PAN ini dinilai sebagai reaksi atas disebutnya nama Amien Rais sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Sementara, Fraksi Gerindra dan PKB mengirimkan perwakilannya dengan alasan untuk mengawasi agar Pansus tidak melemahkan KPK.

Apapun alasannya, Febri menyatakan, perubahan sikap ketiga fraksi ini patut dipertanyakan. Hal ini lantaran berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat sejumlah fraksi yang menggaungkan penguatan KPK justru ngotot ingin merevisi UU KPK yang terindikasi memangkas kewenangan lembaga antikorupsi.

"Entah karena faktor apa meski mereka beralasan untuk penguatan KPK. Banyak bilang penguatan tapi merevisi UU KPK yang memangkas kewenangan KPK," ungkap Febri.

Lebih dari itu, Febri menyatakan, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket. Pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Sementara KPK bukan bagian dari pemerintah. Selain itu, keabsahan Pansus juga dipertanyakan lantaran Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat bersikukuh tidak mengirimkan wakilnya. Padahal, Pasal 201 UU MD3 mensyaratkan unsur hak angket harus terdiri dari seluruh fraksi. Menurut Febri hal-hal itu menjadi bagian dari pertimbangan KPK dalam menyikapi Pansus Hak Angket DPR ini.

"Nanti sikap KPK akan disampaikan lebih lanjut pada waktu yang tepat. Kami ingin melihat juga bagaimana keputusan DPR yang dibuat oleh pimpinan DPR tentu saja karena di Pasal 202 dan 203 (UU MD3) itu ditegaskan bahwa harus ada keputusan DPR dan anggaran untuk pembiayaan tersebut. Jadi kalau pansusnya misalnya dipertanyakan keabsahannya, tentu ada risiko. Pertanyaan berikutnya apakah anggaran yang digunakan itu sah atau menimbulkan kerugian negara atau tidak," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon