Menag Minta Full Day School Tidak Matikan Madrasah dan Pesantren
Rabu, 14 Juni 2017 | 19:37 WIB
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, wacana sekolah lima hari dengan delapan jam belajar (full day school) yang mulai berlaku pada tahu ajaran 2017/2018 dalam penerapannya harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah dan pondok pesantren.
Sebelumnya, Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid menentang kebijakan full day school karena jika anak menghabiskan waktunya di sekolah maka tidak ada lagi waktu bagi anak tersebut untuk mempelajari atau memperdalam ilmu agama yang biasanya didapat di madrasah pada sore hari.
"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan nonformal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya," kata Lukman melalui siaran pers yang diterima Suara Pembaruan, Rabu(14/6).
Menurut Lukmanm, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi. Pasalnya, jika tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan sekolah lima hari atau yang dikenal dengan full day school ditinjau kembali.
"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan full day school oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud) menuai respon beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat berpandangan bahwa kebijakan itu akan berimbas negatif pada eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Sebagian masyarakat berpandangan aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini sudah berkembang di masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




