H+24 Lebaran, DKI Lakukan Pendataan Pendatang Baru Melalui Binduk
Senin, 3 Juli 2017 | 07:56 WIB
Jakarta - Dihapuskannya Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) sejak tahun 2013, tidak serta merta membuat Kota Jakarta semakin terbuka bagi pendatang baru. Karena Pemprov DKI tetap melakukan pendataan penduduk melalui kegiatan Bina Kependudukan (Binduk).
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, telah menitipkan pesan bagi warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman, bila ada tetangga atau kerabat keluarga yang ingin datang ke Jakarta, harus mempunyai keterampilan.
"Dan saya sudah sampaikan kepada Dinas Dukcapil untuk tetap memantau warga pendatang ke sini dengan melibatkan RT dan RW serta kelurahan. Memang tidak ada operasi khusus, tapi ada Binduk. Jadi kita bisa memonitor siapa penduduk yang datang ke sini. Itu rutin kita lakukan setiap tahun," kata Djarot.
Dalam kegiatan binduk ini, lanjutnya, hanya mengingatkan para pendatang baru, bahwa ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.
"Kalau dia membawa surat keterangan resmi berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Edison Sianturi mengatakan untuk mengetahui jumlah pendatang baru masuk ke Jakarta, pihaknya melakukan pendataan arus balik mulai dari tanggal 29 Juni hingga 10 Juli 2017. Pendataan arus balik dilakukan bekerja sama dengan posko kedatangan, termasuk posko terpadu Kementerian Perhubungan.
"Setelah tujuh hari ke depannya, baru kita lakukan monitoring di permukiman. Nanti permukiman mana saja yang jadi sasaran pendatang? Kalau tahun-tahun lalu, adalah permukiman yang dekat dengan pusat-pusat perdagangan, pusat-pusat home industry dan pusat industri," kata Edison.
Meski saat ini untuk industri sudah bergeser atau berpindah ke luar Jakarta. Tetapi pihaknya tetap akan mendatangi kawasan Cilincing yang dekat dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Lokasi lain yang akan didatangi kawasan ekonomi, perdagangan dan hiburan.
"Nah dari itu, kita akan lakukan sampling. Baru setelah itu, kita tentukan titik operasi Binduk," ujarnya.
Pola pendataan pendatang baru yang akan dilakukan adalah 10-7-7. Dengan artian, dalam 10 hari pertama pascalebaran, Dinas Dukcapil DKI akan melakukan pendataan dan pemantauan pendatang baru di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan.
Kemudian setelah itu, pihaknya akan memberikan waktu kepada warga pendatang untuk tinggal di Jakarta tujuh hari lagi. Setelah itu, tujuh hari selanjutnya, baru dilakukan Binduk.
Artinya, Binduk akan dilakukan H+24 Lebaran, atau sekitar 21 Juli 2017 akan dilakukan penertiban pendatang baru yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi kependudukan untuk tinggal di Jakarta.
"Kalau mereka tidak lapor ke RT dan RW, kita imbau untuk lapor. Kalau tidak, ya kita bina. Maka imbauannya segera lapor ke RT dan RW. Lalu, kalau mau tinggal di Jakarta apa sudah membawa dokumen kependudukan untuk pindah? Kalau tidak, ya kita imbau mereka segera pulang kedaerahnya," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihkanya, juga akan melakukan monitoring di daerah-daerah tidak terstruktur atau tidak tertata. Seperti pemukiman baru yang terbentuk di pinggiran rel KA, pinggiran kali, taman-taman serta tanah milik orang lain.
Menurutnya, langkah Binduk cukup efektif memberitahukan kepada warga daerah lain agar tidak seenaknya datang ke Jakarta.
"Kita secara tegas melakukan penertiban. Dan menjemput mereka. Bagi yang tinggal didaerah seperti itu (tidak tertata), maka kita tampung di panti-panti sosial. Karena mereka yang sudah berdiam ditempat bukan pemukiman itu kita anggap mereka sudah menelantarkan dirinya. Kan tidak boleh mereka menelantarkan dirinya," tegasnya.
Dinas Sosial DKI yang memiliki panti sosial sudah melakukan kerja sama dengan 10 provinsi untuk pemulangan warga mereka ke provnsi asalnya. Diantaranya provinsi di Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi. Mereka tidak boleh bertempat tinggal di daerah-daerah tidak terstruktur atau tidak tertata, daerah-daerah relokasi, bantaran kali, rel kereta api, taman-taman kota. Kalau mereka tinggal disitu, Pemprov DKI tetap konsisten untuk menertibkan, menjemput dan membawa mereka ke panti-panti sosial untuk dibina kemudian dipulangkan ke daerah asalnya," tegas Edison.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




