MUI Minta Kemdikbud Tunda Penerapan Kebijakan Hari Sekolah
Sabtu, 8 Juli 2017 | 09:54 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengatakan, sehubungan dengan rencana pemberlakuan Permendikbud tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sebaiknya menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No, 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin massif," kata Ma'ruf Amin berdasarkan Siaran Pers yang diterima SP, Sabtu (8/7).
Menurut Ma'ruf Amin, jika dipaksakan untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045.
Untuk itu, Ma'ruf Amin mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Perpres agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Selanjutnya, MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah.
Ma'ruf Amin menyebut, melibatkan semua stakeholder terkiat sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Mendikbud pada 9 Juni 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan akan menerbitkan Perpres tentang PPK sebagai kebijakan nasional. Sementara, pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Perpres dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Program Penguatan Pendidikan karakter bangsa," jelas Maruf.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




