Anggota-anggota HTI Berada di Bawah Radar Polri

Kamis, 20 Juli 2017 | 15:12 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Unjuk rasa menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Unjuk rasa menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Antara)

Jakarta— Kepolisian RI mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang status badan hukumnya telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tidak boleh lagi beraktivitas secara organisasi. Namun individu-individunya tetap boleh beraktivitas.

"(Hanya) kalau atas nama warga (bukan HTI) kan harus jelas dulu, dia siapa, warganya siapa. Kita akan lihat, kan pas mengajukan (atas nama individu) kita akan lihat. Orang-orangnya kita sudah tahu. Oh ini hanya ganti nama misalnya kita tahu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Kamis (20/7).

Polisi juga ikut menunggu langkah hukum HTI yang membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang akan jadi hasil keputusannya. Juga menunggu proses politik ke parlemen karena perppu masih diajukan ke parlemen.

"(Alasan pembubaran HTI) kan sudah diumumkan yakni untuk merawat NKRI, untuk merawat Pancasila yang jelas-jelas bahwa HTI tidak mengakui (Pancasila), dan setiap ditanya tidak menjawab tegas," sambungnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon