Usulan Pemekaran Daerah Belum Disetujui Pemerintah
Selasa, 1 Agustus 2017 | 19:34 WIB
Jakarta – Pemerintah belum menyetujui usulan pemekaran daerah. Keterbatasan anggaran menjadi kendala pemekaran. Selain itu, dikhawatirkan pemekaran juga berdampak pada kerumitan penyusunan data menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 serta Pemilu 2019.
"Sementara ini, situasi nasional belum memungkinkan. Oleh karena itu, sementara waktu di-pending (tunda) dulu lah, apalagi menjelang pilkada dan pemilu, perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono, Selasa (1/8).
Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
"DPD mendesak mengesahkan peraturan (pemekaran), tapi tetap dari sidang DPOD kita berikan pengertian implikasi, karena ada angka-angka dalam desertada, takutnya jadi pegangan orang-orang mendesak pemekaran," jelasnya.
Menurut Sumarsono, pemerintah menginginkan agar pilkada dan pemilu dijalankan terlebih dahulu tanpa gangguan pemekaran.
"Lebih baik pilkada selesai dulu, pemilu dulu. Insya Allah setelah pemilu kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu," ujarnya.
Diketahui, DPD mengusulkan 173 daerah yang dimekarkan. Selain itu, masih terdapat 83 daerah yang juga dibahas di DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




