Pencabutan Beberapa Pasal dalam Permenhub 26/2017 Timbulkan Pertanyaan
Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:49 WIB
Jakarta – Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017. Putusan MA tersebut menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Permenhub 26/2017 salah satunya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) 74/2014 mengatur tentang Angkutan Jalan.
"Pasal-pasal Permenhub 26/2017 itu acuannya UU dan PP. Kalau memang (Permenhub) tidak berkaitan dengan itu (UU dan PP) baru enggak masalah. Ini yang jadi pertanyaan. Kami jadi bingung sama putusan MA," kata Shafruhan, Rabu (23/8).
Dia menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengakomodir transportasi daring. Hal-hal seperti kuota, aturan tarif, wilayah operasional, status angkutan diatur dan ditentukan daerah masing-masing. Sebab, pemerintah daerah (pemda) lebih memahami situasi dan kondisi.
Dia mengungkapkan, tarif di Jakarta dan Bandung jelas berbeda. "Dalam UU dan Permenhub, kuota ditentukan daerah masing-masing, tapi ini justru digugurkan oleh putusan MA," ungkapnya.
Dia menambahkan, pembatalan Permenhub akhirnya menimbulkan ketidakpastian regulasi dalam taksi daring. "Kalau tidak ada aturan ya semakin kacau," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Kemhub memerlukan waktu untuk mengkaji dan mencari solusi dampak dari putusan MA. Masyarakat dan operator angkutan darat diharapkan tak resah atas putusan MA. "Kami akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," kata Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




