MAKI: Memberontak, Dirdik KPK Layak Diberhentikan

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:37 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017 malam.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017 malam. (SP/Joanito de Saojoao)

Jakarta -  Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri rapat Pansus Angket terhadap KPK di DPR, Selasa (29/8) malam. Padahal, Pimpinan KPK sebelumnya menyatakan tak mengizinkan Aris untuk hadir dalam rapat tersebut.

Saat di DPR, Aris sendiri mengaku telah melanggar perintah pimpinan KPK, yang melarangnya untuk hadir. Aris mengklaim, baru kali ini dirinya membangkang terhadap atasannya.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menegaskan kehadiran Aris di rapat Pansus Angket terhadap KPK merupakan bentuk insubordinasi atau pemberontakan. Untuk itu, Boyamin menegaskan Pengawas Internal KPK harus memeriksa Aris atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki (pelanggaran Direktur Penyidikan). Itu namanya insubordinasi atau pemberontakan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).

Boyamin menegaskan, kehadiran Aris di rapat Pansus tanpa restu pimpinan KPK tak dapat dibenarkan dipandang dari sistem organisasi. Bahkan, kata Boyamin, atas pembangkangan ini, Aris layak untuk dipecat atau diberhentikan dari jabatannya.

"Di manapun sistem organisasi jika terjadi pembangkangan pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat," tegasnya.

Menurut Boyamin, dengan hadir di Pansus KPK tanpa izin pimpinan, Aris telah melanggar disiplin dan etika seorang pegawai KPK. Aris, kata Boyamin seharusnya tak berbicara di depan Pansus Angket KPK. Apalagi, kata Boyamin di hadapan Pansus Angket KPK, Aris mengeluhkan mengenai sikap para pegawai KPK lainnya. Menurut Boyamin, tindakan tersebut sangat tak patut dilakukan seorang Dirdik KPK.

"Jadi ini betul sikap kekanak-kanakan, yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," katanya.

Kehadiran Aris di Pansus Angket KPK juga dinilai tidak mewakili KPK secara kelembagaan. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, sikap KPK secara lembaga masih sama saat menolak menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani yang terjerat kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi KTP-el. Saat itu, KPK tegas menolak menghadirkan Miryam karena mempertanyakan keabsahan Pansus.

"Untuk sikap KPK secara kelembagaan saya kira saat ini clear. Sama dengan sikap kita saat mengirimkan respon surat terkait Miryam S Haryani waktu itu. Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini. Jadi kalau pertanyaanya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal. Namun, kami juga melihat ada sisi lain yang dilihat oleh pimpinan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirdik (Aris Budiman). Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan, dengan undangan yang ditujukan pada Dirdik. Tentu ini perlu kita cermati lebih dulu," katanya.

Meski demikian, untuk saat ini, Febri mengatakan, belum ada pembahasan mengenai sanksi terhadap Aris. Termasuk sanksi pemberhentian. Yang pasti, kata Febri, Aris saat ini sedang diperiksa oleh Pengawas Internal KPK lantaran namanya muncul dalam rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang diputar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam rekaman itu, kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik yang memeriksanya, Miryam mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Bahkan Miryam mengaku diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan. Miryam mengaku tak mengenal tujuh pegawai KPK tersebut. Namun, Miryam menunjukkan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di KPK. Posisi direktur di KPK yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan adalah Direktur Penyidikan yang kini diemban oleh Brigjen Aris Budiman.

Menurut Febri, setelah mencuat adanya dugaan pertemuan antara Dirdik KPK dan tujuh penyidik dengan anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah untuk Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Tak hanya Aris, Pengawas Internal juga sudah memeriksa dua penyidik terkait pernyataan Miryam tersebut.

"Sejauh ini Dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa Pengawas Internal kemudian ada penyidik yang sudah diklarifikasi oleh Pengawas Internal. Tentu bukti-bukti CCTV akan ditelaah lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, nanti kami sampaikan updatenya seperti apa. Termasuk Miryam nanti akan diperiksa atau tidak untuk mendengarkan keterangan itu," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji menilai pemeriksaan etik terhadap Aris belum diperlukan saat ini. Dikatakan, kehadiran Aris dalam Rapat Pansus tersebut perlu dijernihkan terlebih dahulu atas sepengatahuan dan seizin Pimpinan KPK atau tidak. Namun, Indriyanto menilai kehadiran Aris merupakan suatu hal yang wajar, terutama untuk menjernihkan tuduhan-tuduhan yang kerap dilayangkan Pansus Angket KPK.

"Jadi agar tuduhan-tuduhan negatif dan stigmatisasi terhadap KPK menjadi lebih terang ketidakbenarannya. Ini semua bagi kepentingan KPK sebagai kelembagaan secara luas dan menurut logika saya, Pimpinan tidak akan menganggap hal ini sebagai kontraproduktif. Sehingga sebaiknya dilepaskan masalah keperluan tidaknya komite etik," katanya.

Pimpinan KPK sebelumnya menegaskan tidak akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK. Hal ini lantaran sejumlah pegawai KPK sedang mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan Pansus Angket tersebut.
Menurut Indriyanto, kehadiran Aris dalam Rapat Pansus Angket KPK tidak dapat serta merta disangkutkan dengan uji materi yang dilayangkan pegawai KPK. Dikatakan, kehadiran Aris bukan berarti tidak menghargai langkah uji materi tersebut. Hal ini lantaran tindakan Aris merupakan salah satu upaya membersihkan stigmatisasi dan tuduhan-tuduhan yang memojokkan lembaga antikorupsi.

"Stigma kelembagaan KPK harus dibersihkan melalui penjelasan-penjelasan oleh dan melalui representasi baik kelembagaan formal ataupun pengabdian indvidual juga," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon