Pimpinan KPK Belum Bulat Putuskan Sanksi Aris Budiman

Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:00 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memutuskan sanksi terhadap Direktur Penyidikan Aris Budiman yang hadir dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK beberapa waktu lalu. Lima pimpinan KPK belum bulat dalam memutuskan sanksi terhadap Aris.

"Jadi begini, PI (Pengawas Internal) sudah (melakukan pemeriksaan), proses PI ke DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai), kemudian DPP memberikan rekomendasi untuk diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat," kata Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10

Agus menyebut, dari lima pimpinan, dua orang menyatakan Aris layak disanksi berat, dua orang sanksi sedang, sementara satu pimpinan lainnya belum memberikan keputusan. Untuk itu, pimpinan KPK akan kembali menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap Aris. "Jadi ada yang ini, yang itu, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulat. 2-2-1 ini maksudnya ada yang pengen berat, ada yang pengen sedang, nah oleh karena itu kita akan bertemu di tingkat pimpinan," katanya.

Namun Agus mengatakan, rapat pimpinan belum dapat digelar saat ini. Hal ini lantaran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sedang berada di luar negeri. "Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggulah. Nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," katanya.

Diketahui, Tim PI telah memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait kehadiran Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK. Hasil pemeriksaan ini telah diserahkan kepada DPP.  Setelah menggelar rapat, DPP menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan KPK. Selain mengenai kehadiran Aris di RDP Pansus Angket, Tim PI juga memeriksa dugaan pelanggaran etik atas kasus surat elektronik (email) penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris. Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris sebagai direktur penyidikan KPK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon