KPU Minta Parpol Cegah Petahana Lakukan Kecurangan
Rabu, 8 November 2017 | 17:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (Parpol) untuk mencegah calon kepala daerah petahana melakukan pelanggaran dan kecurangan untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu caranya, ikut melakukan sosialisasi secara masif Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada kader petahana.
"Iya, semestinya begitu. Parpol ikut sosialisasi UU Pilkada kepada kader petahana, yang mau maju lagi," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/11).
Hasyim menambahkan, tugas parpol sebagaimana diamanatkan UU Parpol, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Kedua tugas ini, lanjut dia, juga menjadi tugas penyelenggara pemilu, namun dengan fungsi dan peran yang berbeda.
"Parpol dan KPU melakukan sosialisasi bisa jadi metode strategi dan kelompok sasaran bisa berbeda," tandasnya.
Menurut Hasyim, peran parpol sangat penting dalam untuk memastikan para kadernya yang maju menjadi kepala daerah tidak melanggar aturan. Pasalnya, parpol-parpol ini juga yang membuat aturan pelaksanaan pemilu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan, pihaknya telah meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi secara masif UU Pilkada agar mencegah terjadinya konflik karena pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah petahana. Pasalnya, dalam Pasal 71 UU Pilkada sudah dinyatakan dengan tegas larangan-larangan bagi petahana yang akan maju lagi di Pilkada.
"Karena itu, KPU dan Bawaslu perlu melakukan sosialisasi secara masif Pasal 71 UU Pilkada dan mendetailkan Pasal 71 di dalam Peraturan KPU dan Bawaslu," kata Lukman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




