Fitra: Sejak Awal Penetapan Alokasi DPID Langgar Hukum

Sabtu, 5 Mei 2012 | 15:32 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Tidak digunakannya PMK No. 61 dalam pengalokasian dana DPID tersebut dilakukan Banggar untuk menjual angggaran sebesar Rp 7,7 triliun, yang dipersiapkan untuk program tersebut.

LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (Fitra) menyatakan penetapan alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) terhadap 298 kabupaten/kota tahun anggaran 2011 yang lalu sejak awal sudah melanggar hukum.

Pelanggaran ini sendiri dilakukan Badan Anggaran DPR (Banggar) terkait tidak digunakannya Peraturan Menteri Keuangan No.61 Tahun 2010 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskian Anggaran Tahun 2011.

Peraturan ini sendiri berisi kriteria daerah yang berhak mendapatkan alokasi dana tersebut.

"Jelas melanggar hukum karena di PMK No.61 harus dipakai sebagai dasar untuk memilih daerah. Tapi, rupanya banggar tidak melakukannya, hal ini bisa dilihat dari PMK No.25 Tahun 2011. Banyak daerah yang kaya menerima alokasi anggaran DPID ini," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Fitra, kepada wartawan beritasatu Sabtu (5/5).

Uchok sendiri menduga tidak digunakannya PMK No. 61 dalam pengalokasian dana DPID tersebut dilakukan Banggar untuk menjual angggaran sebesar Rp 7,7 triliun, yang dipersiapkan untuk program tersebut.

"Dengan tidak digunakannya peraturan tersebut, anggaran sebesar Rp 7,7 triliun itu bisa dijual ke daerah-daerah yang sebenarnya sudah kaya," tutur Uchok.

Uchok mengatakan sebenarnya mudah sekali bagi KPK untuk mengungkap siapa anggota DPR yang menjadi calo atas dijualnya dana alokasi DPID tersebut kepada daerah-daerah kaya.

Kuncinya, kata Uchok, adalah dengan melakukan penyelidikan terhadap Peraturan Menteri Keuangan No.25 yang berisikan nama-nama daerah yang harus mendapatkan dana DPID tahun 2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon