Pekan Depan, KPK Limpahkan Wa Ode ke Penuntutan
Selasa, 8 Mei 2012 | 15:48 WIB
Johan menjelaskan dua perkara yang menjerat Wa Ode akan dijadikan dalam satu berkas.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas pemeriksaan penyidikan dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati ke penuntutan pekan mendatang.
"Untuk kasus ini segera kami naikan ke proses penuntutan. Mungkin pekan depan," kata Johan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Selasa (8/5).
Johan menjelaskan dua perkara yang menjerat Wa Ode akan dijadikan dalam satu berkas. "Berkasnya jadi satu. Satu berkas dengan dua sangkaan, yaitu DPID dan TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab juga mengatakan bahwa berkas perkara kliennya akan dijadikan satu dakwaaan.
Menurut Zaenab, kasus DPID akan dijadikan dakwaaan pertama, sementara kasus TPPU dijadikan dakwaan kedua.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah.
Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.Wa Ode telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.
Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar. Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp 6,9 miliar yang ia terima.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan pasal Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas pemeriksaan penyidikan dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati ke penuntutan pekan mendatang.
"Untuk kasus ini segera kami naikan ke proses penuntutan. Mungkin pekan depan," kata Johan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Selasa (8/5).
Johan menjelaskan dua perkara yang menjerat Wa Ode akan dijadikan dalam satu berkas. "Berkasnya jadi satu. Satu berkas dengan dua sangkaan, yaitu DPID dan TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab juga mengatakan bahwa berkas perkara kliennya akan dijadikan satu dakwaaan.
Menurut Zaenab, kasus DPID akan dijadikan dakwaaan pertama, sementara kasus TPPU dijadikan dakwaan kedua.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah.
Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.Wa Ode telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.
Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar. Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp 6,9 miliar yang ia terima.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan pasal Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




