Hendak Gabung ISIS, 8 WNI Dideportasi Turki
Selasa, 19 Desember 2017 | 18:46 WIB
Jakarta- Satu per satu warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pejuang teroris asing atau foreign terrorist fighters (FTF) WNI di Suriah dan Irak dideportasi ke tanah air.
"Minggu (17/12) pukul 19.55 WIB, telah dilakukan penjemputan terhadap delapan WNI yang dideportasi oleh Turki di Bandara Soetta," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (19/12).
Inisial mereka adalah:
1. Nama. : SS, 40 thn.
2. Nama : M, 23 thn.
3. Nama : DA, 22 thn.
4. Nama : AZ, 21 thn.
5. Nama : MI, 21 thn.
6. Nama : YA, 19 thn.
7. Nama : JA, 11 thn.
8. Nama : AM, 7 thn.
"Mereka adalah WNI yang tertangkap di border Turki-Suriah area Hatay. Ibu dan dua anaknya berencana ke arah Turki, sedangkan lima laki- laki lainnya berencana masuk ke Suriah," tambah Martinus.
Delapan WNI yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah mereka bisa dijerat pidana atau dipulangkan namun tetap dipantau.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




