Fraksi PDIP Nilai Anies Pimpin Jakarta One Man Show
Selasa, 27 Maret 2018 | 15:37 WIB
Jakarta– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI menilai gaya kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan "One Man Show". Anies cenderung mengandalkan diskresi sebagai pimpinan, tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan roda pemerintahan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menilai Anies mengambil keputusan tanpa melibatkan banyak pihak dan dengan kajian mendetail. Sehingga akhirnya, ia harus berseteru dengan dua instansi, yaitu Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI.
Kedua instansi ini menilai penataan kawasan Tanah Abang terkesan terburu-buru. Bahkan Ombudsman dalam laporan hasil pemeriksaan kawasan Tanah Abang menyatakan telah terjadi maladministrasi. "Pak Gubernur harus sadar bahwa mengelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain. Apalagi untuk membangun pemerintahan yang baik. Harus ada kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya," kata Gembong, Selasa (27/3).
Sebenarnya, kritikan yang sama juga pernah dilontarkan Fraksi Partai Gerindra saat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memimpin Jakarta. Tak luput juga sewaktu masih menjadi calon gubernur, Anies pada kampanyenya pernah melontarkan bahwa Ahok adalah one man show dalam memimpin Jakarta.
Gembong meminta Anies mulai membina kerja sama dengan berbagai institusi negara untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta. Salah satunya menindaklanjuti laporan pemeriksaan akhir Ombudsman RI dan rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya. "Mereka meminta Pemprov DKI kembalikan Jalan Jatibatu pada fungsi semula," jelasnya.
Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Anies dilakukan tanpa prosedur tepat dan koordinasi dengan institusi lain. "Pak Gubernur harus sadar bahwa mengelola Jakarta bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain. Apalagi untuk bangun pemerintahan daerah yang baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Ombudsman menyatakan Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan maladministrasi dalam kebijakaan penataan kawasan Tanah Abang. Ombudsman menilai Anies telah melakukan tindakan tanpa kompetensi bersama bawahannya di jajaran Dinas UKM dalam mengatisipasi dampak dari penataan PKL di jalan Jatibaru Raya, penyimpangan prosedur, mengabaikan kewajiban hukum berupa diskresi dan perbuatan melawan hukum karena mengalihfungsikan jalan Jatibaru Raya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




