Kasus Dugaan Ijazah Palsu,
Ahli: STT Injili Arastamar Tidak Terdaftar di Kopertis III
Rabu, 11 April 2018 | 21:53 WIB
Jakarta - Saksi Ahli Kopertis III Nursal mengatakan bahwa Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) tidak terdaftar di Kopertis III. Padahal, Kopertis III khusus membawahi perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta.
Nursal yang bertugas sebagai Kabid Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan di Kopertis III dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan penerbitan ijazah palsu oleh STT Setia di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
"Kopertis di Indonesia ada 14 wilayah. Kopertis III khusus wilayah DKI Jakarta. Mereka (STT Setia) tidak ada di wilayah III," ujar Nursial saat memberikan keterangan.
Nursial menuturkan jika STT Setia terdaftar di Kopertis III, maka Kopertis mempunyai kewajiban untuk membina. Namun, karena STT Setia tidak terdaftar, maka Kopertis III tidak pernah memberikan pembinaan.
"Kalau tidak punya izin, kami tidak tahu. Kami itu pembinaan akademik, pembinaan kelembagaan, pembinaan dosen dan segala macam," terang dia.
Apalagi, lanjut Nursial, STT Setia juga tidak masuk dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Pangkalan Data tersebut, kata dia, bersifat umum dan bisa dilihat oleh siapa saja terkait perguruan tinggi yang terdaftar di PD Dikti.
Menanggapi keterangan Ahli, Kuasa Hukum terdakwa Tommy Sihontang menyatakan bahwa STT Setia memang tidak terdaftar Kopertis III, wilayah DKI Jakarta. STT Setia, kata Tommy, terdaftar di Kopertis IV di Wilayah Banten.
"Anda tahu tidak jika STT ini masuk wilayah Kopertis IV? Ini saya beri buktinya," ungkap Tommy.
Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa ditepis oleh JPU Asnawi yang mengatakan bahwa STT yang dibahas adalah STT yang berkasus tahun 2009 di mana masih berlokasi di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Dia berharap
Kuasa hukum harus menempatkan tempo dan locus delicti.
"Ini fokus dengan STT yang berkasus pada 2009 lalu di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Itu lokasinya di Jakarta," tandas dia.
Dia menyampaikan, harusnya persidangan hari ini bukan hanya menghadirkan saksi dari Kopertis III. Namun, JPU juga menghadirkan dari pihak Dikti. "Pekan depan saksi ahli dari Dikti. Kami akan melihat dari segi perijinan yang pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penerbitan ijazah palsu telah menjerat Mantan Rektor STT Setia Matheus Mangentang dan Mantan Direktur PGSD Ernawaty Simbolon sebagai terdakwa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




