Diperiksa Soal Kitab Fiksi, Pelapor Rocky Gerung Bawa Bukti

Kamis, 19 April 2018 | 16:07 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Permadi Arya alias Abu Janda, di Mapolda Metro Jaya.
Permadi Arya alias Abu Janda, di Mapolda Metro Jaya. (ist)

Jakarta - Permadi Arya alias Abu Janda, selaku pelapor kasus dugaan ujaran kebencian mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Rocky Gerung, membawa bukti-bukti pada saat pemeriksaan terkait laporannya, di Mapolda Metro Jaya.

"Sekarang lanjut dulu diperiksa, mungkin Jack Lapian besok. Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap RG. Pemeriksaan saya sebagai saksi di Cyber Crime Polda Metro," ujar Permadi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4).

Ia menyampaikan, membawa bukti-bukti terkait laporan yang dibuatnya. Seperti rekaman video pernyataan Rocky terkait kitab suci fiktif.

"Kita bawa bukti. Ini kita bikin laporan suruh siapkan flashdisk chanel resmi ILC TV One di YouTube. Kita juga sudah print untuk polisi," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Rocky tidak bisa bermain kata atau tafsir terkait kitab suci. Karena apabila menggunakan Bahasa Indonesia, tentu acuannya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Ini contoh argumentasi dari pembuktian formal secara aspek hukum. Terlapor enggak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang Bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil dan lain-lain. Tapi dia mengatakan saya kan enggak spesifik menyebut agamanya apa, enggak bisa karena dia pakai Bahasa Indonesia. Lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," katanya sambil menunjukan foto copy KBBI.

Sebelumnya diketahui, Permadi Arya melaporkan Rocky Gerung, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (11/4) lalu.

Permadi mempersoalkan pernyataan Rocky yang mengatakan kitab suci itu adalah fiksi dalam acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta. Terkait hal itu, dia pun membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon