Naikkan Denda dan Maksimalkan Uang Pengganti dari Koruptor

Sabtu, 28 Juli 2018 | 09:21 WIB
B
AB
Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) menilai hukuman penjara bagi koruptor belum cukup memberi efek jera. Selain penjara, para koruptor harus mendapat hukuman tambahan berupa penaikan denda dan memaksimalkan uang pengganti.  

"Kalau fokus hanya penjara, tetapi tidak ada sanksi moneter, seperti denda dinaikkan dan memaksimalkan uang pengganti, koruptor akan tetap berduit," kata Ketua Harian Mappi FHUI, Choky R Ramadhan di Jakarta, Jumat (27/7).

Ia mencontohkan OTT KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, para koruptor masih memiliki uang sehingga bisa menyuap kepala lapas. Upaya pemberantasan korupsi, terutama yang dilakukan KPK, tidak akan berhasil jika hanya menggunakan indikator pengembalian kerugian negara.

"Hukuman yang diancamkan kepada koruptor harus melebihi keuntungan yang diperolehnya agar mereka jera. Ironisnya, ancaman maksimal pidana denda yang diatur dalam undang-undang hanya Rp 1 miliar, padahal banyak koruptor yang meraup keuntungan secara tidak wajar melebihi Rp 1 miliar," kata Choky.

Menurutnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membuka peluang untuk memberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar jumlah korupsi yang diperolehnya. "Apabila terpidana korupsi tidak membayar, hartanya dapat dirampas negara," kata Choky.

Koruptor sebagai pelaku kejahatan ekonomi tentu memiliki perhitungan untuk menambah kekayaannya secara melawan hukum. Perbuatannya telah diperhitungkan akan mendapat hasil yang lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan.

"Motivasi penambahan keuntungan serta kekayaan mendominasi tindak pidana korupsi. Harus ada sanksi moneter, seperti denda dinaikkan dan maksimalkan uang pengganti, di samping hukuman penjara," katanya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon