Anies: Surat Pengajuan Revisi Perda Tibum Telah Dikirim ke DPRD

Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:34 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Pengemudi becak menunggu penumpang dikawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, 8 Oktober 2018.
Pengemudi becak menunggu penumpang dikawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, 8 Oktober 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) ke DPRD DKI.

"Saya sudah kirimkan suratnya. Kita tunggu jawabannya. Karena saya sudah kirim suratnya dan dikirim lama. Sudah dua bulan yang lalu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, isu becak semakin ramai karena ada pemaparan mengenai becak di Kampung Rawa. Dalam pertemuan tersebut, diberikan gambar becak. Akibatnya, keberadaan becak yang masih beroperasi dan akan dilegalkan kembali ramai diperbincangkan.

"Jadi, karena itu saya sampaikan, yang dibicarakan jadi percakapan belum tentu mencerminkan kenyataan. Percakapannya becak akan menambah keruwetan seakan-akan baru akan ada becak," ujarnya.

Sebenarnya, kata Anies, becak sudah beroperasi selama 10 bulan ini. Operasional becak tersebut sudah diatur oleh Pemprov DKI.

"Hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat. Karena itu, kita mau buat supaya pengendaliannya bisa punya landasan hukum. Sekarang enggak ada landasan hukumnya," jelasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon