Soal Bendera HTI Dibakar Banser, Polri Janji Tegakkan Hukum
Senin, 22 Oktober 2018 | 22:36 WIB
Jakarta - Mabes Polri berjanji akan melakukan tindakan hukum menyusul pembakaran bendera yang diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Banser, Nahdlatul Ulama (NU). Masalahnya bendera hitam itu berlafadz kalimat Tauhid. Bendera itu sengaja dibakar pada saat pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional ke 3 se-wilayah Garut Utara.
Kejadiannya di Alun Alun, Limbangan, Garut sekitar pukul 09.30 WIB Senin (22/10). Video pembakaran itu menjadi viral dan menyulut pro dan kontra warganet.
"Pembakaran diduga dilakukan oleh salah satu anggota Banser. Bertindak sebagai ketua panitia acara Hisnu Mubarok dan seksi acara Zaenal Mahpudin," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Senin malam (22/10).
Insiden ini bermula saat upacara digelar pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh para santri yang seluruhnya berjumlah 4.000 orang. "Langkah yang dilakukan Polres Garut segera take down video viral itu, lalu Kapolres Garut melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara)," imbuhnya.
Polisi juga meminta keterangan Aziz Abdurohman. Menurut polisi, Ketua MUI, PC NU, dan Banser Garut telah membuat pernyataan untuk menjaga kondusivitas Garut. "Kita tindak pelakunya secara hukum agar dapat menenangkan dan menetralkan situasi Garut yang sampai saat ini kondusif secara umum," imbuhnya.
Dalam video yang beredar, saat bendera itu dibakar, Banser terdengar menyanyikan lagu Syubbanul Wathon atau cinta tanah air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




