Pemerintah Belum Bahas Harga Gas Khusus Kelistrikan
Kamis, 15 November 2018 | 21:20 WIB
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum melakukan pembahasan mengenai usulan PT PLN (Persero) terkait harga khusus gas untuk pembangkit listrik. Perusahaan listrik nasional itu menginginkan harga gas dipatok sebesar US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu).
Sementara saat ini harga gas pembangkit merujuk pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 45 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, usulan PLN itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat itu PLN menginginkan harga gas ditetapkan US$ 6 per mmbtu di titik serah (plant gate).
"PLN melihat bahwa yang paling bagus untuk dia itu supaya dia juga ada fleksibilitas di dalam mengembangkan infrastruktur yang dia bangun," kata Andi ditemui dalam acara Indonesia Best Electricity Award (IBEA) ke-4 di Jakarta, Rabu (14/11).
Andy enggan mengungkapkan secara gamblang sudah ada pembahasan lebih lanjut setelah Panja Komisi VII itu. Namun dia menyebut penetapan harga tersebut bisa diakomodir lantaran ada konstitusi yang mengatur.
Adapun konstitusi yang dimaksud ialah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Dia menegaskan pemerintah bekerja berdasarkan konstitusi tersebut.
Lebih lanjut Andy menegaskan pelaku hulu migas tidak perlu resah dengan usulan dari PLN. Pasalnya, pemerintah mempertimbangkan semua sektor dalam menetapkan kebijakan.
"Sebagai regulator kan ingin supaya juga jangan sampai masyarakat juga terbebani dengan harga listrik yang tinggi, badan usaha milik negara juga tidak terbebani. Jadi semua harus sehat, pemerintah kebijakannya juga bisa berjalan," ujarnya.
Penetapan harga khusus energi bagi pembangkit listrik bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik sebesar US$ 70 per ton. Harga khusus batu bara ini ditetapkan pada Maret 2018 lalu. Dengan harga tersebut, maka keuangan PLN tidak terbebani seiring dengan menguatnya harga batu bara. Pasalnya, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik hingga tahun depan.
Bila merujuk pada Peraturan Menteri 45/2017 disebutkan formula harga gas untuk pembangkit sebesar 14,5% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Berdasarkan formula tersebut, harga gas di plant gate sebesar US$ 6 per mmbtu bila ICP berada di level US$ 40 per barel. Sementara saat ini ICP berada di kisaran US$ 70 per barel. Artinya, harga gas di plant gate sebesar US$ 10,15 per mmbtu.
Bauran energi pembangkit gas berada di posisi kedua dalam memenuhi kebutuhan listrik. Hingga kuartal tiga lalu, bauran energi primer pembangkit listrik mayoritas atau sekitar 59,20% merupakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara. Kemudian porsi pembangkit gas sebesar 22,30% dan pembangkit energi baru terbarukan sebesar 12,32%. Sedangkan pembangkit berbahan bakar minyak dan nabati sekitar 6,18%. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




