Inggris Tetapkan Kawin Paksa Adalah Pelanggaran Pidana

Sabtu, 9 Juni 2012 | 03:31 WIB
bH
WP
Penulis: bbc/Feriawan Hidayat | Editor: WBP
Ilustrasi Kawin Paksa
Ilustrasi Kawin Paksa (BBC)
Undang-undang baru Inggris akan menyatakan bahwa kawin paksa termasuk dalam pelanggaran pidana

Pemerintah Inggris dalam waktu dekat ini berencana untuk mengumumkan rancangan undang-undang yang menetapkan aturan kawin paksa sebagai salah satu pelanggaran pidana.

Sejumlah ahli menyatakan, di Inggris setiap tahunnya ada sekitar 5.000 sampai 8.000 kejadian korban kawin paksa.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar perempuan yang dipaksa menikah berusia di bawah 21 tahun dan sebagian berusia di bawah 15 tahun.

Perdana Menteri David Cameron menyatakan kawin paksa tidak ubahnya seperti perbudakan di jaman modern. Oleh karenanya, dengan keluarnya rancangan UU ini perlu diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Pemerintah Inggris melalui kantor Kementerian Luar Negeri juga telah membentuk unit khusus dalam menangani kasus kawin paksa ini setelah adanya sejumlah laporan yang menyatakan banyak anak perempuan mangkir dari sekolahnya.

Berdasarkan penyelidikan, kebanyakan anak perempuan tersebut dibawa keluar negeri oleh orang tuanya untuk dinikahkan.

Berdasarkan undang-undang baru, orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah akan dikenakan hukuman penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon