Rencana Alokasi Dana Ormas di DKI Rawan Korupsi

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:20 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB
Ormas dari Front Betawi Rempug melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai kota DKI Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014.
Ormas dari Front Betawi Rempug melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai kota DKI Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014. (Beritasatu.com/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan mengalokasikan dana dari APBD kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk membangun kampung di Ibu Kota dianggap tidak mendesak dan bisa menyulitkan gubernur sendiri terkait pengawasan dan pertanggungjawabannya.

"Alokasi untuk ormas dari APBD tidak urgent karena DKI sudah memiliki banyak perangkat yang memadai, ada Musrembang, ada LMK," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Sekalipun gubernur mendasarkan rencananya pada PP No 16/208 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Trubus menilai rencana tersebut tidak tepat sebab DKI memiliki kekhususan dan tidak wajib mengikuti aturan tersebut. Gubernur memiliki kewenangan sendiri untuk menyusun langkah-langkah pembangunan.

"PP itu untuk tingkat kabupaten atau desa-desa, misalnya seperti alokasi dana desa, ormas bisa digerakan untuk melakukan pendampingan terhadap lurah atau kepala desa untuk menyusun laporan jika merasa kesulitan," terang dia.

Terkait ormas, kata Trubus, DKI setiap tahun selalu memberi bantuan dana pembinaan seperti yang dilakukan kepada Bamus Betawi. Jika sekarang banyak ormas dilibatkan untuk melakukan pembangunan dan mendapat dana APBD, malah terbuka kemungkinan menjadi kontraproduktif terhadap pembangunan.

Trubus melanjutkan, jika gubernur berkukuh mengeksekusi rencana tersebut maka DKI sebaiknya memiliki badan khusus yang memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, khususnya untuk menghindari gubernur dari celah korupsi atau maladministrasi.

Sedangkan Anies merasa mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat untuk mengalokasikan APBD bagi ormas melakukan pembangunan di kampung-kampung. Dia menyambut baik aturan tersebut karena bisa dijadikan cermin gotong-royong pemerintah dengan masyarakat.

Namun demikian Anies memberi penjelasan yang dimaksud ormas dalam rencananya itu bukan organ besar tetapi RT/RW hingga karang taruna. Trubus menilai alasan tersebut juga tidak tepat sebab di DKI uang operasional RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Dewan Kota/Kabupaten se-Jakarta sudah dinaikkan.

"Kalaupun gubernur tetap memandang baik rencananya dan berkukuh menindaklanjutinya, itu sudah menjadi kewenangan gubernur asalkan pertanggungjawabannya jelas dan tidak menjadi 'jebakan batman' untuk gubernur," kata Trubus.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon