Pelapor Aktivis HAM Robertus Robet Ternyata Polisi

Kamis, 7 Maret 2019 | 19:37 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Robertus Robet saat membawakan lagu pelesetan Mars ABRI dalam demonstrasi di Jakarta, 28 Februari 2019.
Robertus Robet saat membawakan lagu pelesetan Mars ABRI dalam demonstrasi di Jakarta, 28 Februari 2019. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com— Fakta demi fakta terungkap di balik langkah Mabes Polri menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Salah satunya adalah yang membuat urusan itu masuk ranah pidana ternyata polisi. Korps baju cokelat itulah yang membuat laporan polisi.

"Penangkapan ini adalah laporan polisi model A. Mengapa demikian? Karena sesuai UU 2 tahun 2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Karo Penmas Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (7/3/2019).

Polisi juga memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat dan penegakan hukum. Maka, ketika ada indikasi atau peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, maka polisi harus hadir.

Oleh karena itu polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

Sementara itu, saat ditanya alasan Polri melepaskan Robet karena adanya desakan publik, Dedi menampik hal itu. "Yang saya sampaikan, berdasarkan norma yuridis yang ada, fakta hukumnya seperti ini. Pasal 207 tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," tambah dia.

Robet juga tidak dikenakan wajib lapor. Polisi khawatir akan menimbulkan beda persepsi. Namun demikian, secara teknis, apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan, yang bersangkutan akan dipanggil lagi dalam rangka menyelesaikan pemberkasan.

Polisi menjamin berdasar UU akan melindungi, mengayomi, dan melayani warga negara. Termasuk kepada Robet juga akan diberikan perlindungan, pelayanan, dan pengamanan.

Seperti diberitakan, Robet ditangkap karena menyanyikan plesetan lagu lawas mars ABRI. Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu dijemput oleh penyidik dari rumahnya di kawasan Depok pada Kamis (7/3/2019) dini hari.

Nyanyian Robet itu terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos). Robet sebenarnya sudah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

Dia menyebut jika plesetan mars itu—yang kerap dinyanyikan saat aksi mahasiswa turun ke jalan di era reformasi 1998—adalah kritiknya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon