Polri: Anggota Tidak Netral Diancam Sanksi Disiplin
Rabu, 27 Maret 2019 | 16:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Mabes Polri kembali menegaskan posisinya untuk tetap netral dalam Pemilu 2019. Ini sesuai dengan UU 2/2002 yang mengatur polisi harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Terakhir ada penegasan dari Kapolri dalam telegramnya pada 18 maret 2019. Isinya secara rinci menekankan anggota Polri baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri untuk menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (27/3/2019).
Telegram ini harus dijadikan pedoman terkait apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri. Apabila anggota kepolisian terbukti melanggar dan merugikan institusi, maka akan diproses secara tegas.
"Di Polres oleh Propam Polres kalau di Polda oleh Propam Polda dan Mabes oleh Kadiv Propam Mabes. Akan dikenakan pasal hukuman disiplin maupun kode etik profesi," lanjutnya.
Dedi mengaku, jika Kapolri juga selalu menekankan di dalam arahan internal dan ketika melakukan kunjungan di tiap Polda bila Polri harus menjaga netralitas. "Intinya tidak boleh berpihak,"tegasnya.
Polri akhir-akhir ini memang disibukan dengan isu bila mereka bermain politik dan tidak netral. Mulai dari dukungan menjadi buzzer Jokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video "Jokowi Yes" yang terjadi di Sumut.
Terakhir terkait tudingan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar yang melempar isu panas bila polisi melakukan kerja politik mendata preferensi politik pemilih di wilayah masing-masing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




