KBRI Kuala Lumpur: Soal Tari Tor Tor ada Kesalahpahaman
Senin, 18 Juni 2012 | 17:10 WIB
Tari Tor Tor dan Gondang Sambilan hanya dicatatkan bukan diklaim sebagai hak milik Malaysia.
Heboh tari Tor-tor dan Gondang Sambilan milik komunitas Mandailing yang akan segera diakui sebagai warisan budaya nasional Malaysia merupakan kesalahpahaman mengenai pengertian warisan dan bahasa.
"Jadi ini merupakan kesalahpahaman," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Senin (18/6).
Suryana mengaku telah menghubungi pihak Kementerian Penerangan, Komunikasi, Kebudayaan Malaysia dan juga Persatuan Masyarakat Mandailing di Malaysia yang memperoleh jawaban bahwa mereka tidak punya maksud untuk mengklaim tari Tor-tor dan Gondang Sambilan ini milik Malaysia.
Ia mengatakan, yang dimaksud akta warisan budaya menurut ketentuan di Malaysia adalah pencatatan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh orang-orang Mandailing Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing, Sumatra Utara, Indonesia.
"Akta warisan kebangsaan tersebut hanya mencatat asal-usul dan bukan untuk mengklaim budaya Mandailing berasal dari Malaysia," kata Suryana.
Ia menerangkan masyarakat Mandailing sudah datang ke negeri semenanjung ini sejak ratusan tahun lalu dan sudah beranak cucu.
Tentunya, keberadaan mereka di negara ini menginginkan seni dan budaya mereka ditampilkan di Malaysia.
Mereka berpendapat seharusnya budaya tersebut diangkat sama tinggi dengan budaya-budaya Indonesia yang sudah lama ada di Malaysia seperti budaya Jawa, Minang, ataupun Bugis.
"Selama ini, budaya Mandailing tersebut jarang ditampilkan di Malaysia padahal banyak warga negara Malaysia yang keturunan Mandailing," katanya.
Untuk itu, dalam kesempatan acara himpunan anak-anak Mandailing di Batu Caves, baru-baru ini mereka meminta agar budaya tari Tor-tor dan Gondang Sambilan dapat dilestarikan dengan dimasukkannya ke dalam akta warisan budaya kebangsaan tahun 2005.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim seperti dikutip Bernama, mengatakan tarian tersebut akan didaftarkan dibawah Section 67 UU tentang warisan budaya nasional tahun 2005.
"Namun (pengakuan ini) harus memenuhi persyaratan di antaranya mesti ditampilkan secara periodik, yang artinya tarian dan beat gondang tersebut ditampilkan di depan publik," katanya setelah membuka pertemuan komunitas Mandailing di Kuala Lumpur, Kamis (14/6).
Rais mengatakan, promosi budaya Mandailing penting dilakukan untuk mempelajari asal usulnya, serta mempererat persatuan dengan komunitas lain.
Sejalan dengan upaya komunitas Mandailing memperkenalkan seni dan budaya, tentulah diharapkan dapat dukungan dari kementerian untuk diakui dan diekspos ke publik Malaysia.
"Bila tercatat dalam akta warisan, tentunya kesenian dan budaya ini dapat lestari dan dipraktikkan karena akan mendapat anggaran dari pemerintah Malaysia," ungkap Suryana.
Heboh tari Tor-tor dan Gondang Sambilan milik komunitas Mandailing yang akan segera diakui sebagai warisan budaya nasional Malaysia merupakan kesalahpahaman mengenai pengertian warisan dan bahasa.
"Jadi ini merupakan kesalahpahaman," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Senin (18/6).
Suryana mengaku telah menghubungi pihak Kementerian Penerangan, Komunikasi, Kebudayaan Malaysia dan juga Persatuan Masyarakat Mandailing di Malaysia yang memperoleh jawaban bahwa mereka tidak punya maksud untuk mengklaim tari Tor-tor dan Gondang Sambilan ini milik Malaysia.
Ia mengatakan, yang dimaksud akta warisan budaya menurut ketentuan di Malaysia adalah pencatatan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh orang-orang Mandailing Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing, Sumatra Utara, Indonesia.
"Akta warisan kebangsaan tersebut hanya mencatat asal-usul dan bukan untuk mengklaim budaya Mandailing berasal dari Malaysia," kata Suryana.
Ia menerangkan masyarakat Mandailing sudah datang ke negeri semenanjung ini sejak ratusan tahun lalu dan sudah beranak cucu.
Tentunya, keberadaan mereka di negara ini menginginkan seni dan budaya mereka ditampilkan di Malaysia.
Mereka berpendapat seharusnya budaya tersebut diangkat sama tinggi dengan budaya-budaya Indonesia yang sudah lama ada di Malaysia seperti budaya Jawa, Minang, ataupun Bugis.
"Selama ini, budaya Mandailing tersebut jarang ditampilkan di Malaysia padahal banyak warga negara Malaysia yang keturunan Mandailing," katanya.
Untuk itu, dalam kesempatan acara himpunan anak-anak Mandailing di Batu Caves, baru-baru ini mereka meminta agar budaya tari Tor-tor dan Gondang Sambilan dapat dilestarikan dengan dimasukkannya ke dalam akta warisan budaya kebangsaan tahun 2005.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim seperti dikutip Bernama, mengatakan tarian tersebut akan didaftarkan dibawah Section 67 UU tentang warisan budaya nasional tahun 2005.
"Namun (pengakuan ini) harus memenuhi persyaratan di antaranya mesti ditampilkan secara periodik, yang artinya tarian dan beat gondang tersebut ditampilkan di depan publik," katanya setelah membuka pertemuan komunitas Mandailing di Kuala Lumpur, Kamis (14/6).
Rais mengatakan, promosi budaya Mandailing penting dilakukan untuk mempelajari asal usulnya, serta mempererat persatuan dengan komunitas lain.
Sejalan dengan upaya komunitas Mandailing memperkenalkan seni dan budaya, tentulah diharapkan dapat dukungan dari kementerian untuk diakui dan diekspos ke publik Malaysia.
"Bila tercatat dalam akta warisan, tentunya kesenian dan budaya ini dapat lestari dan dipraktikkan karena akan mendapat anggaran dari pemerintah Malaysia," ungkap Suryana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




