DPR Desak KPK Selisik Peran Neneng di Proyek Kampus

Senin, 18 Juni 2012 | 17:42 WIB
MW
B
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil (Antara)
Anggota DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tuntas dugaan korupsi, istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam proyek berbagai universitas.

Kendati pihak KPK masih fokus memeriksa Neneng dalam kasus korupsi proyek  Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"KPK harus mengusut tuntas masalah itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil di Jakarta, Senin (18/6).

Selain  terlibat di kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni juga diduga terlibat di  berbagai proyek perguruan tinggi melalui perusahaan PT Alfindo Nuratama  Perkasa (ANP).

PT ANP, yang berkantor di Jalan Daan Mogot 95 C, Gedung Lippo Bank Daan Mogot Lt. 4, Suite 02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat itu, tercatat memenangkan tender di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Kampus ITS melalui sistem Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjuk PT ANP sebagai pemenang proyek Pengadaan Peralatan High Resolution Mass Spectroscopy (HRMS) Program Revitalisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Tahun 2010. Proyek itu bernilai Rp9 miliar.

Bersaing dengan 14 perusahaan lain PT ANP menjadi pemenang proyek dengan nilai penawaran Rp8.635.935.000. Perusahaan ini mengalahkan PT Nur Medica Farma, CV Cahaya Farma, dan PT Kusuma Jaya Anugrah.

Di Universitas Negeri Malang (UNM) PT ANP juga sempat memenangkan proyek Pengadaan Pengembangan Laboratorium FMIPA tanggal 31 Desember 2008. Nilai proyek Rp49,95 miliar disabet PT ANP.

Dalam proyek ini, Neneng bersaing dengan perusahaan milik suaminya yakni PT Anugrah Nusantara (AN) dan PT NBP.

Adapun jejak perusahaan Nazaruddin juga tercatat di Universitas Indonesia (UI). Pada Proyek Pengembangan Peralatan Pendidikan dan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

PT NBP maju sebagai peserta tender bersama PT ANP. Namun proyek senilai Rp26 miliar itu gagal digarap dengan alasan yang tidak jelas.

Nasir Jamil menambahkan permainan perusahaan Nazaruddin biasanya dengan cara mensubkontrakkan proyek yang didapatnya, lalu memperoleh selisih yang besar sebagai fee buat dirinya.

"Kami mendukung penyelamatan uang negara," tukas Nasir soal alasan mendesak KPK dalam kasus Neneng.

M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games 2011, adalah suami Neneng Sri Wahyuni. Selama ini, Neneng diberikan jabatan oleh Nazaruddin sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara sebagai bagian dari Permai Grup, selain itu ia membuat perusahaan PT Alfindo Nuratama.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon