AJI Kecam Kekerasan Peliputan Tragedi Fokker 27
Sabtu, 23 Juni 2012 | 14:17 WIB
Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan.." ancam provost tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras kekerasan dan perampasan kaset/card yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita pada Kamis (21/6) di komplek perumahan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Kasus ini menimpa Urip Arpan, Kontributor Televisi BeritaSatu, Dhika (Jurnalis Kompas TV) dan Reza (Fotografer Harian Kompas) saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat jenis Foker 27 yang jatuh di Komplek Perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma.
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi, Umar Idris A. Nurhasim mengatakan, yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
"Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1)," kata Umar dalam keterangan persnya, hari ini.
Menurut Urip Arpan, peristiwa ini bermula saat ia hendak mengabadikan lokasi pesawat Fokker 27 milik TNI-AU yang jatuh di daerah Halim. Tiba-tiba lehernya ditarik oleh salah seorang provost TNI-AU.
Selain itu, secara mengejutkan provost tersebut juga mengeluarkan kata-kata ancaman bernada intimidatif. "Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan.." ancam provost tersebut.
Akhirnya Urip menuruti keinginan provost tersebut. Sesaat kemudian, kaset tersebut dirusak dengan cara menarik pita seluloidnya keluar dari selongsong. Tidak terima dengan perlakuan itu, Urip kemudian menanyakannya. "Kenapa seperti itu, Pak?". "Ini peraturan, tidak boleh diliput," jawab Provost TNI-AU.
Tak habis akal, Urip kemudian berpindah ke lokasi lainnya. Kali ini ia hanya menggunakan kamera HP Blackberry untuk mengambil gambar. Namun lagi-lagi, saat sedang melakukan tugas jurnalistik, ia dilarang oleh seorang anggota TNI-AU berpangkat Mayor.
Saat itu, ID CARD-nya yang gantian dirampas secara paksa oleh sang Mayor. "Kamu dari wartawan mana?". Secara spontan Urip menjawab; " Berita Satu TV, Pak." Karena merasa janggal dengan nama tersebut, Urip kemudian mengeluarkan surat tugas, Usai membaca surat tersebut, barulah sang Mayor mengetahui informasi mengenai Televisi BeritaSatu.
Setelah itu, meski hanya menggunakan Blackberry, ia tetap tidak diijinkan mengambil gambar. Atas perlakuan yang dialaminya, Urip kemudian mengadukan kasusnya kepada pejabat penerangan TNI AU. Namun tidak ada tanggapan.
Belakangan diketahui, bukan hanya Urip yang mengalami perampasan kaset, seorang fotografer Harian Kompas dan Jurnalis Kompas TV juga mengalami hal yang sama. Secara paksa card yang mereka gunakan untuk menyimpan gambar juga dirampas oleh aparat TNI AU.
Atas kejadian ini, kata Umar, AJI Jakarta mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Jakarta menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras kekerasan dan perampasan kaset/card yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita pada Kamis (21/6) di komplek perumahan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Kasus ini menimpa Urip Arpan, Kontributor Televisi BeritaSatu, Dhika (Jurnalis Kompas TV) dan Reza (Fotografer Harian Kompas) saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat jenis Foker 27 yang jatuh di Komplek Perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma.
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi, Umar Idris A. Nurhasim mengatakan, yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
"Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1)," kata Umar dalam keterangan persnya, hari ini.
Menurut Urip Arpan, peristiwa ini bermula saat ia hendak mengabadikan lokasi pesawat Fokker 27 milik TNI-AU yang jatuh di daerah Halim. Tiba-tiba lehernya ditarik oleh salah seorang provost TNI-AU.
Selain itu, secara mengejutkan provost tersebut juga mengeluarkan kata-kata ancaman bernada intimidatif. "Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan.." ancam provost tersebut.
Akhirnya Urip menuruti keinginan provost tersebut. Sesaat kemudian, kaset tersebut dirusak dengan cara menarik pita seluloidnya keluar dari selongsong. Tidak terima dengan perlakuan itu, Urip kemudian menanyakannya. "Kenapa seperti itu, Pak?". "Ini peraturan, tidak boleh diliput," jawab Provost TNI-AU.
Tak habis akal, Urip kemudian berpindah ke lokasi lainnya. Kali ini ia hanya menggunakan kamera HP Blackberry untuk mengambil gambar. Namun lagi-lagi, saat sedang melakukan tugas jurnalistik, ia dilarang oleh seorang anggota TNI-AU berpangkat Mayor.
Saat itu, ID CARD-nya yang gantian dirampas secara paksa oleh sang Mayor. "Kamu dari wartawan mana?". Secara spontan Urip menjawab; " Berita Satu TV, Pak." Karena merasa janggal dengan nama tersebut, Urip kemudian mengeluarkan surat tugas, Usai membaca surat tersebut, barulah sang Mayor mengetahui informasi mengenai Televisi BeritaSatu.
Setelah itu, meski hanya menggunakan Blackberry, ia tetap tidak diijinkan mengambil gambar. Atas perlakuan yang dialaminya, Urip kemudian mengadukan kasusnya kepada pejabat penerangan TNI AU. Namun tidak ada tanggapan.
Belakangan diketahui, bukan hanya Urip yang mengalami perampasan kaset, seorang fotografer Harian Kompas dan Jurnalis Kompas TV juga mengalami hal yang sama. Secara paksa card yang mereka gunakan untuk menyimpan gambar juga dirampas oleh aparat TNI AU.
Atas kejadian ini, kata Umar, AJI Jakarta mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Jakarta menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




