Ancam Korban, Pinjaman Online Dilaporkan ke Polda Metro

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 10:39 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech

Jakarta, Beritasatu.com - Salah satu aplikasi pinjaman online atau fintech diduga ilegal, dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan, ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/4709/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 2 Agustus 2019, terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik, seperti yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelapornya berinisial GLA, sementara terlapor masih lidik.

"Hari ini kita laporkan salah satu fintech atau pinjaman online yang kami duga juga ilegal, melakukan tindakan pencemaran nama baik dari beberapa korban. Di sini ada puluhan korban terkait pencemaran nama baik, ancaman kekerasan. Jadi hari ini kita laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mulkan selaku pengacara pelapor, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Mulkan, fintech itu melakukan pengancaman kepada korban, menyebarluaskan kalimat yang mengandung pencemaran nama baik ke seluruh nomor kontak di handphone korban, dan lainnya.

"Kata-katanya yang menyatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan uang kantor, melakukan pencurian, penipuan. Sebenarnya itu kan sudah di luar dari konteks pinjaman yang sebenarnya. Sesuai hukum itu sudah melanggar," ungkapnya.

Mulkan menyampaikan, korban berjumlah 40 orang. Awalnya meminjam uang Rp 1,2 juta, tetapi korban hanya menerima Rp 600.000. Ironisnya, mereka wajib mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 juta dalam waktu sebulan.

"Jika terlambat bunga berjalan per hari ada yang Rp 60.000-Rp 80.000 per hari. Bunganya terlalu tinggi. Dilakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya," katanya.

Menurut Mulkan, pihaknya sudah mengetahui alamat kantor fintech itu. Namun, identitasnya tidak bisa disebutkan karena sudah masuk ranah perkara.

"Ada salah satu fintech yang saat ini sudah kita kantongi namanya, alamatnya di mana, jam kerjanya bagaimana, pemiliknya siapa. Bahkan ini informasi yang kita dapat dari korban, pemiliknya (diduga) adalah WNA (Warga Negara Asing). Tinggal pengembangan penyidikan dan dilakukan penggerebekan," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon