Fahri Hamzah: Revisi UU KPK Juga Permintaan Internal KPK

Kamis, 5 September 2019 | 19:26 WIB
HS
AO
Penulis: Hotman Siregar | Editor: AO
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. (Antara/Akbar Tado)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sejak lama diminta banyak pihak untuk dilakukan. Permintaan tersebut juga datang dari internal institusi antirasuah tersebut.

"DPR, saya kira tidak pernah berhenti, karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, yang sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," kata Fahri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, permintaan agar dilakukan revisi, di antaranya untuk memasukan instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. "Misalnya, masak ada lembaga kuat seperti KPK tanpa ada pengawas. Kita sudah tahu banyak sekali akhirnya, yang akibatnya pelanggaran yang terpaksa ditutup, karena KPK itu dianggap sebagai hollycow, istilahnya itu tidak boleh salah, dia harus dianggap suci," ujar Fahri.

"Karena kalau mulai dianggap kotor nanti orang Tidak takut. Dianggapnya begitu, padahal itu sebenarnya perspektif salah. Tetapi, intinya adalah di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas," tambahnya.

Kemudian, mengenai rencana diberikannya KPK instrumen pemberhentian perkara (SP3), Fahri berpandangan, saat ini justru banyak kasus orang yang selama seumur hidupnya menyandang status tersangka. "Itu juga aneh. Jadi, banyak kasus yang orang itu menjadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak tidak bisa mengeluarkan SP3. Padahal, seharusnya semua manusia, termasuk penyidik KPK, mungkin keliru," kata dia.

Oleh karena itu, kata Fahri, ketika KPK keliru, seharusnya bisa mengeluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang. Dikatakan Fahri, sejumlah pasal yang diubah itu dalam draf revisi UU KPK sudah merepresentasikan permintaan atau yang diusulan banyak pihak.

"Saya kira sudah merupakan permintaan semua orang. Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi. Semuanya itu, karena penyidik itu menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi," tutur Fahri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon