Jokowi dan Elite KIK Sepakat Perppu KPK Belum Mendesak Dikeluarkan
Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) sudah bertemu dan sama-sama menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendesak untuk dikeluarkan. Kalau ada gugatan, sebaiknya ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu.
Menurut Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, beberapa waktu lalu ada pertemuan diantara koalisi dengan Presiden Jokowi. Mereka membahas pikiran kritis dan masukan dari mahasiswa agar Perppu KPK dikeluarkan.
Nah, dari diskusi di situ, UU KPK ternyata sudah masuk dalam persengketaan di MK. Maka bila sudah dibahas di MK, akan menjadi salah bila dikeluarkan di Perppu.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh, Rabu (2/10/2019).
"Artinya tidak dikeluarkan Perppu?" tanya wartawan.
"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," jawab Paloh.
Dilanjutkan Surya, UU KPK sudah masuk ranah yudisial. Sehingga masyarakat dan mahasiswa harus memahami bahwa bila sudah masuk ranah hukum, maka presiden tak boleh dipaksa mengeluarkan Perppu.
"Nanti justru bisa dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah loh. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara," katanya.
Yang jelas, Paloh meyakini bahwa tak mengeluarkan Perppu KPK bukan berarti tak sejalan dengan kehendak rakyat. Menurut dia, rakyat itu tidak hanya diwakili representasi satu dua kelompok. Yang jelas Pemerintah akan terus melakukan dialog dengan semua kelompok kepentingan yang ada.
"Dialog harus terus dilakukan," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




