Buzzer Politik Belum Diatur dalam UU ITE

Selasa, 8 Oktober 2019 | 11:14 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ninoy Karundeng (tengah).
Ninoy Karundeng (tengah). (Facebook Ninoy Karundeng)

Jakarta, Beritasatu.comBuzzer belum diatur di dalam hukum. Sepanjang konten yang "didengungkan" adalah benar dan bukan kebohongan alias hoaks, juga tidak mengandung kebencian dan SARA, buzzer tidak bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Budi Setiawan UU ITE sudah mengatur hal apa saja yang bisa dijerat dengan pidana.

Diperiksa 12 Jam, Sekjen PA 212 Jadi Tersangka

"Pasal 27 UU ITE misalnya mengatur tentang kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan. Ancaman maksimal enam tahun penjara," kata Budi saat dihubungi Selasa (8/10/2019).

Juga Pasal 28 UU ITE yang melarang menyebarkan hoaks dan berita bohong. Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman dan Pasal 30 tentang akses ilegal.

"Pasal 30 itu juga mengatur pencurian data elektronik dan peretasan data," imbuhnya. Budi menambahkan meski belum diatur, buzzer memang berpotensi menimbukan pro dan kontra.

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Buzzer politik menjadi isu khusus saat Ninoy Karundeng diculik saat dia berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September 2019 lalu.

Saat itu dia mencoba merekam massa demonstran yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Ninoy bergegas mengeluarkan handphonenya dan langsung memotret keadaan sekitar saat korban yang terkena gas air mata digotong.

Ninoy Karundeng Ungkap Penganiayaan Sadis yang Dialaminya

Namun malang menimpanya. Ninoy pun dibekuk, digebuk, dan diintimidasi kelompok massa di sana. Si pria menanyakan tujuan Ninoy datang ke tempat tersebut. Si pria juga menuding bahwa Ninoy adalah buzzer.

"Kamu meliput demo di DPR, terus di dalam laptop kamu itu ada unsur kebencian yang diarahkan ke tokoh-tokoh yang sangat dekat dengan kita. Tujuannya apa?" bentak si pria tersebut.

Belakangan Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait masalah ini. Polisi juga memeriksa Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar terkait penculikan Ninoy yang memang dikenal sebagai relawan Jokowi itu.

Munarman Bantah Terima Laporan soal Penganiayaan Ninoy



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon