Pukat UGM: Dewas KPK Bukan Soal Orangnya, Tetapi Sistemnya Buruk

Jumat, 20 Desember 2019 | 14:12 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan pihaknya enggan mengomentari anggota dewan pengawas (Dewas) KPK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Pukat UGM, kata Zaenur, sejak awal menolak keberadaan dewas bukan karena figur, tetapi karena sistemnya yang buruk.

"Saya tidak mengomentari siapa sosok yang tepat untuk di Dewas KPK, tetapi Pukat sejak menolak Dewas karena Dewas, konsep yang keliru," ujar Zaenur saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Zaenur menyebut Dewas konsep yang keliru karena Dewas tidak hanya mengawasi KPK, tetapi juga masuk dalam tindakan pro justitia yang sebenarnya hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum. Tindakan pro justitia yang dimaksud adalah Dewas mempunyai kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca juga: Albertina Ho Siap Emban Tugas Sebagai Anggota Dewas KPK

"Kemudian, untuk pertama kali Dewas ditunjuk oleh Presiden. Artinya dia tidak independen karena bisa jadi diisi oleh orang-orangnya presiden," tandas dia.

Zaenur mengaku belum tahu arah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tangan Firli Dahuri Cs. Namun, menurut dia, KPK sudah dilemahkan secara sistematis dan tindakan-tindakan seperti OTT bakal sulit dilakukan.

"Ini benar-benar tahun yang sangat berat bagi KPK dan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs berada di persimpangan jalan," ungkap dia.

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan orang-orang positif yang akan duduk di Dewas KPK tentu akan membawa nuansa positif. Namun, kata dia, problematika KPK bukan terletak pada latar belakang figur yang mengisi jabatan Dewas.

"Namun, terletak pada sistem yang terbangun dalam UU KPK yang buruk di mana terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi. Jadi Dewas itu sistem yang buruk tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tetapi sistemnya tetap buruk," pungkas Feri.

Baca juga: Firli Siap Bersinergi dengan Dewan Pengawas KPK

Sebagaimana diketahui, anggota Dewas KPK akan dilantik pada Jumat siang ini pukul 14.30 WIB di Istana Negara. Mereka dilantik bersama dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Keberadaan Dewas KPK ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mereka terdiri dari lima orang yang dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Tugas Dewas ini, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon