Tak Terima Ditilang, Warga Bekasi Ini Rampas Ponsel Polisi
Selasa, 11 Februari 2020 | 13:18 WIB
Bekasi, Beritasatu,com - Belum lama beredar video viral, anggota Polantas diajak duel oleh Tohap Silaban (TS), pengendara yang hendak ditilang polisi. Kini, dilaporkan adanya perampasan telepon seluler (ponsel) milik anggota Polantas, Aiptu Suhartono, yang dilakukan oleh pengendara yang juga hendak ditilang.
Pelaku bernama Abdulah Riansyah (28) sempat kabur tancap gas seusai merampas ponsel milik Suhartono. Beruntung polisi dapat menangkap pelakunya. Kepolisian langsung melakukan proses hukum, agar kejadian seperti ini tak terulang kembali.
"Pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (11/2/2020).
Erna menjelaskan, kejadian bermula saat Suhartono bersama rekannya, Aiptu M Barimbing dan Aiptu H Marpaung tengah melakukan pengaturan lalu lintas di simpang Relasi, Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (10/2/2020) petang. Saat itu, korban menghentikan kendaraan pelaku, Chevrolet hitam B 1461 KZG.
"Kendaraan pelaku dihentikan karena masuk jalur busway. Pelaku melaju dari arah tol menuju ke Selatan, ingin putar balik di traffic light Relasi," ungkapnya.
Korban menanyakan kelengkapan surat kendaraan pelaku dan tak lama berselang korban memberikan surat tilang serta menyita SIM A pelaku. Rupanya, pelaku tak terima ditilang dan langsung merampas ponsel korban. Seusai beraksi, pelaku melarikan diri dengan kendaraannya menuju Tol Kebon Jeruk.
Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kebon Jeruk, Polretsro Jakarta Barat. Anggota polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan pelacakan terhadap nomor kendaraan pelaku.
Diketahui, pelaku beralamat di Jalan Raya Narogong Nomor 1 RT 08/RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku ditangkap di kediamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




