Pembahasan RUU Sulit Dilakukan Selama Pandemi Covid-19

Minggu, 19 April 2020 | 13:55 WIB
CP
JS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JAS
Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dinilai akan sulit dilakukan selama pandemi Covid-19. Fungsi legislasi DPR tidak dapat berjalan optimal.

"Ya memang agak sulit bahas RUU kalau virtual. Sudah pasti fungsi legislasi menurun. Kita harus mengerti situasi sekarang," kata Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada Beritasatu.com, Minggu (19/4/2020).

Menurut Trimedya, membahas suatu RUU tidak semudah seperti dibayangkan kalangan umum. Diperlukan ketelitian untuk mengupas pasal per pasal.

"Pembahasan RUU itu kan harus serius. Tidak mudah. Soal suku kata, maknanya, dan lain-lain bisa beda nanti. Lewat virtual agak berat. Belum lagi dari sisi keamanan sibernya," ujar Trimedya.

Trimedya menyatakan kehadiran wakil rakyat secara fisik sangat dibutuhkan. Akan tetapi, menurut Trimedya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Trimedya menjelaskan PSBB mengatur ketentuan larangan berkumpul lima orang atau lebih. "Kalau DPR kumpul lima orang atau lebih bagaimana? Harus disampaikan ini ke gubernur DKI. Misal untuk kepentingan besar, terpaksa melewati batas maksimum orang berkumpul," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Pegiat demokrasi yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) Ray Rangkuti menyatakan, di masa darurat seperti ini mestinya pelaksanaan fungsi legislasi DPR bisa dilakukan dengan memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU-RUU. Terdapat 39 RUU yang menjadi usul inisiatif DPR.

"Kalau tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU itu tak mesti dilakukan lewat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Ini pun bisa dilakukan dari rumah masing-masing anggota," kata Ray.

Menurut Ray, DPR harus menjadi contoh dalam menjalankan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik dengan bekerja dari rumah. Secara internal, lanjut Ray, mekanisme persidangan DPR di tengah darurat kebencanaan juga belum dirancang secara memadai sesuai kondisi darurat terkini.

"Hal ini patut dikhawatirkan bukan semata menyangkut kesehatan dan keselamatan para anggota DPR, tetapi juga terkait pemenuhan tata tertib yang turut memengaruhi sah atau tidaknya pengambilan keputusan. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh terkait pembahasan berbagai RUU, sebaiknya DPR menyelesaikan masalah yang lebih mendesak tersebut," ujar Ray. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon