Wali Kota Semarang Nonaktif Jalani Sidang Vonis

Senin, 13 Agustus 2012 | 12:16 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/ Arsito | Editor: B1
Terdakwa kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012, Soemarmo Hadi Saputro membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/8).
Terdakwa kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012, Soemarmo Hadi Saputro membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/8). (Antara)
Soemarmo dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta oleh JPU KPK, karena dinilai telah melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Semarang.

Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012.

"Hari ini sidang dengan agenda pembacaan vonis," kata Kuasa Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (13/8).

Seperti diketahui, akhir Juli lalu, Soemarmo dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Soemarmo dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memerintahkan menyuap anggota DPRD Semarang dengan uang senilai Rp344 juta, terkait rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2012. Selain pidana penjara, Soemarmo juga didakwa pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK, KMS Roni, menilai bahwa Soemarmo terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 kesatu juntco Pasal 64 ayat 1 KUHP. Soemarmo disebut telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Zainuri untuk memberikan uang tersebut guna mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.

"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat, timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata Roni.

Selain memerintahkan Zainuri untuk memberikan uang suap kepada anggota DPRD Semarang, sebelumnya Soemarmo didakwa telah bersepakat memberikan Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. "Dan juga kesepakatan tambahan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan (adalah) sebesar Rp5,2 miliar," kata Roni.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon