Kemdagri Tegur Pemda yang Belum Tuntas Cairkan Dana Pilkada
Sabtu, 25 Juli 2020 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan dana Pilkada Serentak 2020. Kemdagri akan tunggu hingga akhir Juli ini. Jika tidak kunjung cair hingga 100 persen, Kemdagri akan memberikan teguran.
Baca Juga: Dana Pilkada 200 Daerah Sudah Cair 100 Persen
"Pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri, Mochamad Ardian, di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Ia menjelaskan, 270 Pemda yang melaksanakan Pilkada, sudah harus merealisasikan dan Pilkada hingga 100 persen sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tidak ada alasan dana tersebut tidak dicairkan karena alokasi untuk Pilkada sudah diikat atau ditetapkan sebelum wabah virus corona muncul. Artinya, wabah Covid-19 bukan alasan tidak ada anggaran untuk Pilkada.
"Terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran. Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus, Pemda pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah tersebut akan diminta datang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Mendagri," jelasnya.
Baca Juga: Mendagri Sebut Pencairan Dana Pilkada Sudah 85%
Adrian menyebut hingga tanggal 24 Juli, pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp 9,22 trilliun atau 90,49 persen. Sementara, realisasi pencairan untuk Bawaslu mencapai Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen. Adapun untuk pengamanan (PAM) sebesar Rp 574,88 milliar atau 37,64 persen.
Menurut Adrian, ada 206 Pemda yang telah mencairkan dana Pilkada mencapai 100 persen ke KPU. Termasuk didalamnya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Jambi.
Sementara 5 Pemda yang pencairan dana ke KPU masih kurang dari 40 persen. Mereka adalah Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Baca Juga: DPR Pastikan Jadwal Pilkada 2020 Tak Berubah
Untuk Bawaslu, ada 203 Pemda yang telah mencairkan dana Pilkada mencapai 100 persen ke Bawaslu. Dari 203 Pemda tersebut, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Sementara ada 4 Pemda yang transfernya kurang dari 40 persen. Mereka adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda sudah mencapai 100 persen. Termasuk didalamnya ada Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah," tutup Adrian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




