Lagi, Walikota Bekasi Diminta Tak Berhohong

Selasa, 12 Oktober 2010 | 13:08 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Hakim Tikpikor menilai Mochtar Muhammad sebagai walikota yang tidak becus.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai Suamba memperingatkan Mochtar Muhammad agar tidak berbohong memberikan kesaksikan dalam persidangan kasus suap kepada pegawai BPK Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
 
"Tolong jujur. Jangan berbohong. Pernyataan Anda tidak sesuai dengan saksi-saksi lainnya. Jika tidak benar, Anda bisa didakwa memberikan kesaksian palsu, dan bisa didakwa bersumpah palsu oleh jaksa penuntut umum dengan maksimal 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba.
 
Tjokorda memperingatkan walikota Bekasi itu, karena majelis hakim menilai, Mochtar telah mengungkapkan hal yang tidak benar dalam persidangan terdakwa Tjandra Utama Effendi. Tjandra adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus yang sudah menyeret lima tersangka itu.
 
Itu adalah peringatan yang kedua kepada Mochtar setelah dalam persidangan 4 Oktober lalu, hakim juga memintanya untuk berkata jujur.
 
Ketika ditanya oleh Tjokorda tentang maksud pertemuan antara Mochtar dan Gunawan Sidauruk, Kepala BPK Jawa Barat pada Februari 2010 di ruang kerja walikota, Mochtar menjawab pertemuan tersebut untuk membicarakan apartemen. "Ada pembicaraan tentang perubahan opini BPK dari WDP menjadi WTP?" tanya Tjokorda

"Tidak ada yang mulia," kata Mochtar.
 
Di persidangan terdahulu, terdakwa Herry Lukmantohari yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pertemuan itu untuk membahas opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot Bekasi.

Kemudian ketika ditanya hakim Anggota Jupriadi tentang adanya surat permintaan pembinaan teknis untuk memperbaiki LKPD dari walikota, Mochtar kembali membantah hal itu. "Tidak ada," kata Mochtar.
 
Permintaan
Saksi lainnya, Darmawan yang menjadi anggota tim audit pemeriksa Laporan Keuangan Pemkot Bekasi, di persidangan hari ini mengaku menerima surat permohonan tersebut dari walikota. "Ada surat permintaan dari walikota dan sekretaris daerah," kata Darmawan.

"Dari kemarin diperiksa, [Anda] selalu tidak tahu dan lupa. Tidak ada izin, tidak ada perintah, tidak ada pertemuan. Kasus ini sebenarnya hanya tinggal menunggu kejujuran saudara [Mochtar]," kata Jupriadi.
 
Dengan jawaban Mochtar yang mengaku tidak mengetahui apa pun yang dilakukan bawahannya dalam rangka mengubah opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, Jupriado mengkritik Mochtar sebagai walikota tidak becus melaksanakan tugasnya.

"Anda ini bagaimana? Tidak ada koordinasi dengan bawahan Anda? Masak Anda tidak tahu apa yang dilakukan oleh bawahan anda," kata Jupriadi.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon