Penentuan Daerah Penerima DPID Diputuskan Pimpinan Banggar

Selasa, 14 Agustus 2012 | 20:45 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Tiga kali rapat tersebut, tidak ada satu kalipun ada pembahasan soal penentuan daerah penerima DPID sekaligus pengalokasiannya.

Sidang perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuaian infrastuktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam sidang, Selasa (14/8), terungkap penentuan daerah penerima DPID serta pengalokasiannya diputuskan sepihak oleh empat orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar), yaitu Mechias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, dan Tamsil Linrung.

Hal itu dikatakan oleh tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ketiganya adalah Nurul Fauziah (Kepala Bagian Kesekretariatan Banggar), Nando (Staf Kepala Sub Bagian Rapat Banggar) dan Khaerudin (Staf  Rapat Banggar).

Nurul mengatakan sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Banggar, tugasnya adalah memonitor rapat-rapat yang digelar di Banggar.

Terkait rapat yang membahas DPID, Nurul menjelaskan ada tiga rapat yang dilakukan.

"Rapat Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah diadakan pada 6 sampai 11 Oktober 2010. Tanggal 6 dan 7 di Cikopo dan tanggal 11 di Gedung Senayan," kata Nurul.

Menurut Nurul, dalam tiga kali rapat tersebut, tidak ada satu kalipun ada pembahasan soal penentuan daerah penerima DPID sekaligus pengalokasiannya. Dalam rapat tersebut malah dibahas soal soal kriteria daerah penerima DPID dan alokasi anggaran DPID secara keseluruhan.

Jaksa KPK, Jaya P Sitompul, kemudian bertanya apakah proposal dari pemerintah daerah yang menginginkan DPID disampaikan ke pimpinan Banggar untuk dirapatkan.

Menurut Nurul, secara periodik, jika terdapat surat masuk, maka ia akan menyampaikan ke pimpinan Banggar.

"Ada rapat di Cikopo dan DPR. Pernah pimpinan Banggar putuskan nama-nama daerah penerima DPID dan alokasi anggarannya?" tanya Jaya kepada Nurul.

"Tidak. Hanya membahas kriteria dan jumlah total (alokasinya). Tidak pernah (bahas soal nama daerah penerima dan alokasi anggaran) selama saya mengikuti," kata Nurul.

Latar Belakang
Wa Ode Nurhayati  didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon