ICW tagih KPK selesaikan korupsi kehutanan
Rabu, 22 Desember 2010 | 15:25 WIBBaru tahun depan beberapa kasus korupsi kehutanan yang tersangkanya sudah ada sejak tahun 2008 akan disidang
Kelanjutan penanganan dugaan korupsi penyalagunaan izin alih fungsi hutan di Riau ditagih. ICW hari ini mendatangi kantor KPK mempertanyakan proses penanganan kasus yang melibatkan sejumlah kepala daerah tersebut. ICW menilai, KPK terjangkiti sindrom memperlama dalam menindak tersangka korupsi.
Peneliti Hukum ICW, Tama Satrya Langkun menyatakan ada hal yang tidak wajar dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, KPK sudah bertahun-tahun menetapkan sejumlah tersangka, namun tidak ada kelanjurannya. "Ini aneh sekali dan ada yang tidak wajar dalam penanganannya," kata dia.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dua kasus ini. , Mereka adalah Kepala Dinas kehutanan (Kadishut) beberapa kabupaten di Provinsi Riau masing-masing Asral Rahman Kadishut Siak, Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin. Dari tiga pejabat kehutanan ini, baru Asral yang November lalu divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Syuhada dan Baharuddin, meski sejak 2008 sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga disidang.
Selain melibatkan Kadishut, dugaan korupsi dalam penyalagunaan izin alih fungsi hutan di Riau juga melibatkan empat Bupati di Provinsi Riau. Keempat Bupati ini disinyalir telah menerbitkan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman (IUPHHKHT) bagi 13 perusahaan. Dari empat bupati hanya Bupati Pelelawan Tengku Azmun Jaafar yang proses hukumnya sudah selesai.
Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,36 miliar bagi Azmun. Sementara Bupati Siak, Aswin AS, Bupati Siak yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan September 2009 belum diproses
Sejak vonis terhadap Asra, Tama melihat tidak ada lagi perkembangan dari kasus ini. Padahal menurutnya, seharusnya tidak hanya Azmun dan Asral saja yang diproses. "Dua Kadishut yang sudah jadi tersangka selama dua tahun itu seharusnya segera segera dinaikan ke penuntutan. Demikian juga bupati -bupati lainnya yang diduga juga melakukan perbuatan yang sama dengan Bupati Pelelawan,"ujarnya.
KPK, kata Tama, tidak boleh melupakan kasus-kasus kehutanan tersebut, apalagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ICW mendesak agar KPK segera melanjutkan proses hukum terhadap mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Tama, ICW juga telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait korupsi Riau.
"Kami menyerahkan beberapa izin yang diterbitkan masing-masing pemerintah daerahnya. Kami juga menyampikan dasar perhitunganmengenai berapa kerugian negara dan juga melampirkan daftar perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Tama sembari mengatakan bahwa nilai kerugian korupsi kehutanan Riau ini sangat fantastis, mencapai Rp 2,8 triliun.
Tahun depan
Sementara itu, wakil ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan kasus korupsi kehutanan tersebut akan diselesaikan tahun depan. Menurut Haryono, selama ini penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih terus dilakukan. "Semunya masih terus berjalan dan semua harus masuk pengadilan. Tidak benar dihentikan. Tahun depan akan mulai proses penuntutan," kata Haryono.
Menurut Haryono, KPK sebenarnya tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus korupsi kehutanan ini. Dia mengatakan proses penyidikannya cukup memakan waktu yang panjang karena lamanya proses penyidikan kasus ini ada pada penghitungan kerugian negara. "Karena harus menghitung berapa banyak pohon ditebang, dan inventarisasi hal-hal lainnya,"kata Haryono.
Haryono menambahkan KPK tidak pernah mengabaikan apalagi menghentikan proses hukum kasus korupsi kehutanan. Kehutanan merupakan salah satu sektor prioritas dalam pemberantasan korupsi KPK tahun 2010. Dia mengatakan, tidak hanya dalam hal penindakan, KPK juga memaksimalkan pencegahan korupsi di kehutanan. "Ada dana hibah dari Norwegia sebesar US$ 1 miliar untuk pengawasan dan penjagaan hutan," kata Haryono.
Sementara itu, wakil ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan kasus korupsi kehutanan tersebut akan diselesaikan tahun depan. Menurut Haryono, selama ini penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih terus dilakukan. "Semunya masih terus berjalan dan semua harus masuk pengadilan. Tidak benar dihentikan. Tahun depan akan mulai proses penuntutan," kata Haryono.
Menurut Haryono, KPK sebenarnya tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus korupsi kehutanan ini. Dia mengatakan proses penyidikannya cukup memakan waktu yang panjang karena lamanya proses penyidikan kasus ini ada pada penghitungan kerugian negara. "Karena harus menghitung berapa banyak pohon ditebang, dan inventarisasi hal-hal lainnya,"kata Haryono.
Haryono menambahkan KPK tidak pernah mengabaikan apalagi menghentikan proses hukum kasus korupsi kehutanan. Kehutanan merupakan salah satu sektor prioritas dalam pemberantasan korupsi KPK tahun 2010. Dia mengatakan, tidak hanya dalam hal penindakan, KPK juga memaksimalkan pencegahan korupsi di kehutanan. "Ada dana hibah dari Norwegia sebesar US$ 1 miliar untuk pengawasan dan penjagaan hutan," kata Haryono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




