Kebiri Suami, Istri Dihukum 3 Tahun

Sabtu, 1 September 2012 | 21:49 WIB
AD
B
Penulis: Angelina Donna | Editor: B1
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Istimewa)
Seorang istri terbukti bersalah memotong penis dan menusuk leher suaminya hingga tewas.

Jian Chen dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara oleh pengadilan Australia, Kamis (29/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh suaminya, Xian Peng di rumah mereka di North Ryde pada Februari 2011.

Hakim Monica Schmidt memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman 25 persen terhadap Chen karena ia ternyata menderita kelainan mental.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Chen percaya suaminya adalah seorang lelaki pekerjaannya adalah mengincar perempuan-perempuan kaya untuk dihamili. Juga mengincar kekayaan para perempuan kaya itu.

Chen mengaku ide pembunuhan itu tercetus saat dirinya sedang menyiapkan makan malam. Ia lalu mencampur obat tidur dengan sup yang dibuat untuk suaminya.

Saat terbangun, Peng mendapati tangan dan kakinya terikat. Lalu, Chen 'memutilasi' Peng dengan memotong penisnya dan membuangnya ke toilet.

Peng, yang juga ditusuk di leher, akhirnya meninggal dunia keesokan harinya akibat luka-luka yang dideritanya.

Psikiatri yang mendampingi Chen menyatakan, ia ditahan di rumahnya setelah menelepon ambulans untuk membawa suaminya ke rumah sakit. Setelah kejadian, imbuhnya, ia mengaku bersalah.

"Tetapi saat itu, dia [Peng] seperti seorang monster di mata saya, " katanya kepada sang psikiatri.

"Ia menggunakan penisnya untuk menyakiti perempuan dan anak-anak. Sesuatu dalam diri saya mengatakan hancurkan 'senjatanya' dan jangan biarkan dia menyakiti perempuan dan anak-anak," ungkapnya.

 
   

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon