Dinkes Bengkulu: Pesta Pernikahan Terbuka Wajib Terapkan Prokes
Minggu, 15 November 2020 | 19:39 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di lapangan terbuka wajib penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah muncul klaster pernikahan di Kota Bengkulu.
"Kita minta masyarakat Kota Bengkulu, yang melaksanakan pesta pernikahan di lapang terbuka untuk ketat menerapkan prokes kepada setiap tamu undangan agar tidak terjadi penularan virus corona di klaster pernikahan," kata Kepala Dinkes Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan, meski sampai saat ini belum ada warga terjangkit virus corona di pesta pernikahan, tapi masyarakat Kota Bengkulu diminta mewaspadai hal tersebut. Pasalnya, saat ini Kota Bengkulu masih berada di zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
Sedangkan sembilan kabupaten lainnya sudah berada zona orange dan kuning penyebaran virus corona. Namun, masyarakat di 9 kabupaten tetap diminta mentaati prokes melaksanakan gerakan 3M, yakni mencuci tangan pakai sabu di air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dengan melaksanakan gerakan 3M tersebut, diharapkan 9 kabupaten tersebut, tidak kembali ke zona merah penyebaran virus corona di Bengkulu. Demikian pula di Kota Bengkulu, jika acara pesta perkawinan menerapkan prokes ketat maka penambahan kasus baru dapat dikendalikan.
Herwan menanbahkan, warga jika menggelar pesta perkawinan di lapang terbuka wajib menyediakan sejumlah tempat cuci tangan dilengkali sabun, tempat duduk diatur sesuai ketentuan jaga jarak 1-2 meter, para tamu undangan pastikan memakai masker, dan tidak terjadi kerumunan.
"Jika warga menggelar pesta pernikahan tidak menerapkan prokes dengan ketat bisa dibubarkan Satgas dan Kepolisian setempat. Sikap tegas ini dilaksanakan untuk mencegah jangan sampai muncul kasus penyebaran virus corona di pesta perkawinan," ujarnya.
Karena itu, Dinkes Bengkulu minta warga yang melaksanakan pesta pernikahan wajib melaksanakan prokes dengan ketat, sehingga masyarakat yang hadir di pesta tersebut, akan terhindar dari ancaman virus corona.
"Jadi, cara yang paling aman untuk mencegah muncul kasus baru positif Covid-19 di pesta pernikahan adalah menerapkan prokes ketat dengan melaksanakan 3M. Insyaallah jika ini dapat dilaksanakan oleh warga yang menggelar pesta pernikahan dengan baik, maka tidak akan muncul penyebaran virus corona di klaster pernikahan," ujarnya.
Data kasus Covid-19 di Kota Bengkulu, saat ini tercatat sebanyak 773 orang, pasien di laporkan sembuh dari Covid-19 sebanyak 529 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 40 orang. Sedangkan sisanya masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di daerah ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




