Turunan UU Ciptaker Diharapkan Beri Kemudahan Izin RS Swasta

Kamis, 26 November 2020 | 20:40 WIB
DM
JS
Penulis: Dina Manafe | Editor: JAS
Ilustrasi pasien dan dokter di rumah sakit.
Ilustrasi pasien dan dokter di rumah sakit. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kontribusi rumah sakit (RS) swasta dalam pelayanan kesehatan di Indonesia cukup besar. Ini terlihat dari jumlahnya yang lebih banyak dibanding RS milik pemerintah dan tersebar hingga ke pelosok daerah. Namun, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah lamanya perizinan untuk mendirikan RS. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap dengan adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa memberikan kemudahan dalam hal perizinan operasional RS.

Ketua Umum ARSSI, Susi Setiawaty, mengatakan, industri RS mengalami perkembangan cukup pesat seiring diterbitkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendukung iklim investasi dan menciptakan kondisi usaha serta jasa RS yang lebih baik. Perkembangan RS swasta sekitar 6-10%.

Dari total RS di Indonesia 2925, sebanyak 63,38% atau 1.854 di antaranya adalah RS swasta. Dalam masa pandemi ini, banyak pula RS swasta yang menjadi rujukan untuk merawat pasien Covid-19.

Sejumlah RS swasta bahkan mendedikasikan tempat tidur khusus untuk merawat pasien Covid-19. Dengan jumlahnya yang jauh lebih banyak dan menjangkau daerah-daerah dengan akses sulit, maka diharapkan adanya dukungan pemerintah terutama terkait perizinan.

"Harapan kami adalah kemudahan perizinan. Kalau kita membaca UU Ciptaker ada beberapa perijinan dijadikan satu. Kita sedang menunggu turunan aturannya bagaimana," kata Susi pada "Economic Outlook 2021: Pandemi, Momentum Pembenahan Sektor Kesehatan " yang diselenggarakan Beritasatu Media Holdings, Kamis (26/11/2020).

Meski jumlah jumlah RS cukup banyak, tetapi secara rasio tempat tidur dengan jumlah penduduk masih kurang. Selain itu, masih ada kesenjangan jumlah tempat tidur antardaerah terutama antartingkat provinsi dengan kabupaten. Lebih banyak RS terkonsentrasi di kota besar seperti di Pulau Jawa dan Sumatera, sedangkan di wilayah timur Indonesia kurang.

Menurut Susi, proses perizinan RS swasta masih lama. Kadang, infrastruktur sudah dibangun, tetapi tidak langsung beroperasi. Padahal pendirian RS membawa dampak ganda, seperti penyerapan tenaga kerja, dan sudah pasti dampak ekonomi.

Oleh karena itu, adanya UU Ciptaker yang menjadi semacam game changer untuk beberapa sektor ekonomi, juga diharapkan memberikan ruang bagi sektor kesehatan khususnya meningkatkan kontribusi RS swasta dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, ARSSI juga berharap adanya insentif pajak untuk sektor swasta. Di sektor kesehatan, teknologi atau alat alat kesehatan sekiranya diberikan insentif pajak, sehingga pembiayaan kesehatan juga menurun.

ARSSI juga berharap adanya pemerataan tenaga kesehatan di seluruh daerah. RS di daerah banyak mengeluhkan kekurangan tenaga dokter. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon