KPK Pilih Jalur Nonformal untuk Pulangkan Koruptor

Senin, 10 September 2012 | 14:34 WIB
RW
B
Ketua KPK, Abraham Samad, saat memberikan keterangan kepada wartawan  di gedung KPK, Jakarta. FOTO : Afriadi Hikmal/JG Photo
Ketua KPK, Abraham Samad, saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta. FOTO : Afriadi Hikmal/JG Photo
Memulangkan buronan kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Di antaranya melalui perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan timbal balik dengan negara sahabat.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan meski sudah ada media untuk mengembalikan buronan kasus korupsi ke Indonesia, namun tetap saja ada sejumlah hambatan dan implementasi dua perjanjian tersebut.

Karena itu, kata  Abraham, KPK menggunakan pendekatan nonformal untuk bisa memulangkan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

"Negara-negara yang ada perjanjian ekstradisi bisa terhambat. Harus ada ruang untuk pendekatan informal," kata Abraham dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (10/9).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga sependapat dengan Abraham. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan ekstradisi terkadang memakan waktu lama dan berimplikasi pada hal-hal lainnya. Justru pendekatan nonformal lah yang bisa memulangkan buronan kasus korupsi dengan segera.

"MLA (Mutual Legal Assistance) tetap jalan, tapi pendekatan informal itu sebagai komplementer saja," kata Busyro.

Pendekatan  informal yang dimaksud Busyro adalah dengan lobi yang dilakukan  antarpenegak hukum di dua negara.

Lebih jauh, Busyro mengatakan pendekatan informal telah berhasil memulangkan sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. 

 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon